BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Utara, Maya Metissa, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara korupsi anggaran bantuan operasional Kesehatan (BOK). Sidang PK tersebut diajukan terpidana Maya Metissa melalui dua penasihat hukumnya Nova Aryanto dan Januari M Nasir.
Sidang PK tersebut dipimpin Hendro Wicaksono selaku Ketua Majelis Hakim dan Eviyanto selaku hakim anggota. "Hari ini sidang PK yang diajukan oleh Maya Metissa. Kemudian Hardiansyah selaku penuntut umum," kata Hendro Wicaksono dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co) dari Antara, Senin (27/2/2023).
Dalam PK tersebut, sidang kemudian ditunda pada pekan depan lantaran tidak hadirnya penuntut umum dalam hal ini jaksa Hardianysah. "Karena jaksa tidak hadir, maka sidang kita tunda dan akan kita lanjutkan pada pekan depan tanggal 6 Maret 2023," kata dia.
Penasihat hukum Maya Metissa mengatakan, sidang PK yang diajukan tersebut bertujuan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan selama enam tahun oleh pengadilan tinggi pada tingkat banding. Dalam sidang PK tersebut, pihaknya menyiapkan dua novum yang akan diajukan ke majelis hakim terkait tindak pidana korupsi yang terjadi di Dinas Kesehatan Lampung Utara.
"Ada dua novum yang kami ajukan. Pertama terkait tunggalnya penetapan tersangka dan kedua terkait perhitungan kerugian negara yang tidak sesuai," kata Nova Aryanto.
Dalam sidang PK tersebut, lanjut dia, terpidana berharap agar majelis hakim dapat menjatuhkan hukuman selama empat tahun seperti yang pernah dijatuhkan oleh Pengadilan pada Rabu 30 Desember 2020 lalu. "Itu harapan kami agar majelis hakim mempertimbangkan itu. Kemudian kami juga minta agar jaksa dalam perkara ini serius menangani PK ini. Sehingga dapat selesai dengan cepat. Jika memang tidak bisa hadir karena ada kegiatan mohon kami diberitahukan melalui surat atau sebagainya," kata dia.
Terpidana Maya Metissa merupakan mantan Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Lampung Utara. Dia terjerat kasus pidana korupsi menyelewengkan anggaran BOK Lampung Utara. Pada Rabu 30 Desember 2020 lalu, terpidana Maya Metissa dihukum oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang Kelas IA Bandarlampung selama empat tahun penjara, denda Rp400 juta, dan subsider dua bulan kurungan penjara.
Kemudian terpidana Maya Metissa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.910.443.500,00. Pada putusan tersebut, jaksa mengajukan banding dan memutuskan hukuman terhadap terpidana selama enam tahun. Kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tinggi selama enam tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16122
EKBIS
8725
Bandar Lampung
6087
142
04-Apr-2025
343
03-Apr-2025
385
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia