NEGARA BATIN (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial DT (37) asal Negara Batin, Way Kanan dibekuk Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan di Back Up Polsek Negara Batin. Dia diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun.
DT dibekuk di rumahnya, Rabu (4/1/2023) lalu berdasarkan laporan SK (49) warga Gedung Jaya kenPolres Way Kanan. Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra mengatakan pelaku dibekuk lantaran berulang kali menyetubuhi korban
Akhirnya korban bersama SK yang tak terima, melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan pada, Rabu (4/1/2023).Terungkapnya kasus tersebut ketika korban bercerita kepada bibinya inisial SK pada Selasa (3/1/2023) pukul 20:00 WIB.
Atas cerita itu, korban menerangkan bahwa disetubuhi oleh DT yang tak lain merupakan ayah tirinya, terakhir pada 15 Desember 2022 pukul 23:00 WIB di rumah korban. Perbuatan DT tersebut berlangsung berulang kali.
"Ketika menyetubuhi korban, disertai ancaman dan ibu kandung korban selama ini tidak berada dirumah melainkan sedang merantau kerja di Jakarta," kata Kasat Reskrim, Minggu (8/1/2023).
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 ayat (3) dan atau 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mengingat pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia