KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memahami dan menghargai, terkait adanya perhatian publik atas pemberitaan mengenai biaya penunjang operasional (BPO) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan senilai Rp10,5 miliar pertahun, dengan perhitungan yang disandingkan terhadap batas maksimal sekitar Rp1,45 miliar.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, kepala daerah dan wakil kepala daerah memiliki hak keuangan, salah satunya Biaya Operasional, yang terdiri atas beberapa komponen, termasuk Biaya Penunjang Operasional (BPO).
Ada pun besaran BPO diatur secara jelas dalam Pasal 9 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2000, dengan klasifikasi sesuai kemampuan pendapatan asli Daerah (PAD).
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemkab Lampung Selatan, Wahidin Amin mengatakan, PAD Lampung Selatan tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp425,93 miliar.
Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) huruf f PP Nomor 109 Tahun 2000, daerah dengan PAD di atas Rp150 miliar memiliki rentang BPO paling rendah Rp600 juta dan paling tinggi 0,15 persen dari PAD.
"Oleh karena itu, perhitungan yang menyebutkan BPO maksimal Rp1,45 miliar berdasarkan 0,40 persen PAD dikalikan 60 persen, tidak memiliki dasar hukum yang sah," kata Wahidin Amin dalam keterangannya, Selasa (9/9/2025).
Pemkab Lampung Selatan juga menegaskan, BPO berbeda dengan belanja operasional Sekretariat Daerah secara keseluruhan. BPO sendiri, merupakan salah satu komponen yang sah, digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah, seperti koordinasi pemerintahan, penanggulangan kerawanan sosial, pengamanan, hingga kegiatan khusus lainnya yang bersifat strategis.
Dalam situasi keterbatasan fiskal, Pemkab Lampung Selatan menekankan komitmen untuk tetap mengutamakan pembangunan infrastruktur, peningkatan layanan dasar, serta program-program prioritas yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat.
Pemkab Lampung Selatan berharap, masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang utuh serta terhindar dari persepsi yang keliru terkait biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
408
Tulang Bawang
523
Tulang Bawang
376
302
09-Sep-2025
303
09-Sep-2025
288
09-Sep-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia