Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bikin Senpi Rakitan di Rumahnya, Polisi Ringkus Pria ini di Terbanggi Besar Lampung Tengah
Lampungpro.co, 27-Dec-2024

Amiruddin Sormin 640

Share

Tersangka perakit senpi rakitan BD dan peralatan yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Polsek Terbanggi Besar berhasil mengungkap lokasi pembuatan senjata api rakitan (senpira) di Kabupaten Lampung Tengah. Menurut Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kapoksek Terbanggi Besar, Kompol Yusvin Argunan mengatakan, senjata api ilegal itu dibuat di sebuah rumah yang berada di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

"Dari rumah tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap BD (42) selaku tersangka atau pembuat senjata api rakitan," kata Kapolsek Kompol Yusvin Argunan saat dikonfirmasi, Jumat (27/12/24).

Kompol Yusvin menjelaskan, terungkapnya lokasi senjata api rakitan itu berawal ketika pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Setelah penyelidikan, pihaknya mendapatkan petunjuk bahwa senjata api ilegal tersebut dibuat di sebuah rumah di Kampung Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.

Di rumah tersebut, kata Kapolsek, terdapat peralatan seperti bor duduk, bor tangan, dan alat pemotong baja. "Dari hasil penggeledahan, Polisi juga menemukan satu buah senjata api rakitan yang sudah selesai dibuat dengan jenis revolver," terang Kompol Yusvin Argunan.

Kini, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. "BD dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951," pungkas Kompol Yusvin Argunan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Provinsi Aneh, Surplus Gabah tapi Beras...

Dengan Langkah ini, Lampung bukan lagi sekedar produsen beras...

277


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved