BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memiliki waktu maksimal enam hari untuk memastikan status Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie. Dia ditahan terhitung Jumat (18/5/2018) dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari LP Kalianda.
"Dalam kasus narkoba penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan 3x24 jam. Waktu itu bisa ditambah 3x24 jam, sehingga totalnya jadi 6x24 jam," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, kepada Lampungpro.com, Sabtu (19/5/2018).
Dalam kurun waktu tersebut, kata Tagam, penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Kemudian, menentukan status yang diperiksa apakah ditahan atau wajib lapor. "Keputusan itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Tagam.
BACA JUGA: BNNP Lampung Tetap Lanjutkan Kasus Peredaran Narkoba dari LP Kalianda
Kasus ini bermula ketika Minggu (6/5/2018), BNNP menangkap lima tersangka narkoba pukul 12.30 di salah satu homestay di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda. Kelima tersangka adalah HW (28), warga Jalan Dusun I Margaagung, Lampung Selatan yang kemudian tewas ditembak.
Kemudian, AS (36), anggota polisi berpangkat bripka. Tersangka lainnya, MY (38) narapidana di LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama. Penyidik menahan Muchlis Adjie karena dari keterangan sejumlah saksi, dia mengetahui peredaran itu. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1418
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia