Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BNNP Lampung Punya Enam Hari Tetapkan Status Kepala LP Kalianda
Lampungpro.co, 19-May-2018

Amiruddin Sormin 1336

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung memiliki waktu maksimal enam hari untuk memastikan status Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) II A Kalianda Lampung Selatan nonaktif Muchlis Adjie. Dia ditahan terhitung Jumat (18/5/2018) dalam kasus peredaran narkoba yang diduga dikendalikan dari LP Kalianda.

"Dalam kasus narkoba penyidik punya kewenangan untuk melakukan pemeriksaan 3x24 jam. Waktu itu bisa ditambah 3x24 jam, sehingga totalnya jadi 6x24 jam," kata Kepala BNNP Lampung, Brigjen Tagam Sinaga, kepada Lampungpro.com, Sabtu (19/5/2018).

Dalam kurun waktu tersebut, kata Tagam, penyidik melakukan pemeriksaan dan melakukan gelar perkara. Kemudian, menentukan status yang diperiksa apakah ditahan atau wajib lapor. "Keputusan itu tergantung kebutuhan penyidik," kata Tagam.

BACA JUGA: BNNP Lampung Tetap Lanjutkan Kasus Peredaran Narkoba dari LP Kalianda

Kasus ini bermula ketika Minggu (6/5/2018), BNNP menangkap lima tersangka narkoba pukul 12.30 di salah satu homestay di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda. Kelima tersangka adalah HW (28), warga Jalan Dusun I Margaagung, Lampung Selatan yang kemudian tewas ditembak.

Kemudian, AS (36), anggota polisi berpangkat bripka. Tersangka lainnya, MY (38) narapidana di LP Kalianda dalam kasus narkoba dengan vonis 18 tahun dan RO sipir LP Kalianda yang menjabat penjaga pintu utama. Penyidik menahan Muchlis Adjie karena dari keterangan sejumlah saksi, dia mengetahui peredaran itu. (PRO1)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1418


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved