Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol 10 Minimarket di Bandar Lampung, Pria ini Ditangkap Polisi Usai Keluar Penjara dari Pringsewu
Lampungpro.co, 27-Jun-2024

Febri 165

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pria berinisial RY alias Royek (34) di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024) malam.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, RY ditangkap lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) disejumlah minimarket di Bandar Lampung.

"Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri, modusnya dengan cara membuka pintu teralis menggunakan linggis," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi 10 kali disejumlah minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil dibobol oleh pelaku yang terjadi pada kurun waktu sejak tahun 2021.

"Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama di wilayah Pringsewu, Lampung pada Februari 2024," ujar Dennis Arya Putra.

Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam minimarket hanya berupa rokok dan uang yang ada di laci kasir, dimana hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp6 jutaan tiap kali beraksi.

RY mengaku uang hasil tindak pidana tersebut, dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4116


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved