BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menangkap pria berinisial RY alias Royek (34) di rumah kontrakannya di Jalan Ridwan Rais, Kedamaian, Bandar Lampung pada Selasa (25/6/2024) malam.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, RY ditangkap lantaran terlibat sejumlah aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) disejumlah minimarket di Bandar Lampung.
"Dalam menjalankan aksinya, pelaku hanya seoarang diri, modusnya dengan cara membuka pintu teralis menggunakan linggis," kata Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya, Kamis (27/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini sudah beraksi 10 kali disejumlah minimarket di Bandar Lampung, yang berhasil dibobol oleh pelaku yang terjadi pada kurun waktu sejak tahun 2021.
"Pelaku sendiri baru saja selesai menjalani hukuman atas perkara yang sama di wilayah Pringsewu, Lampung pada Februari 2024," ujar Dennis Arya Putra.
Pelaku mengaku barang yang diambil di dalam minimarket hanya berupa rokok dan uang yang ada di laci kasir, dimana hasil penjualan rokok bisa mencapai Rp6 jutaan tiap kali beraksi.
RY mengaku uang hasil tindak pidana tersebut, dipergunakannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membayar kontrakan. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4116
Lampung Selatan
1251
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia