Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol dan Kuras Isi Warung di Kasui Pasar Way Kanan, Pria ini tak Berdaya Digiring ke Sel Polisi
Lampungpro.co, 11-Oct-2022

Amiruddin Sormin 2186

Share

Pelaku CS saat di Mapolsek Kasui. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

KASUI (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Kasui Polres Way Kanan meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Talang Padang, Kelurahan Kasui Pasar, Kabupaten Way Kanan. Tersangka berinisial CS (28) berdomisili di Tuna Karya, Kelurahan Kasui Pasar, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan


Menurut Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus, pada Minggu (12/6/2022) pukul 07.00 WIB Subagiyo diberitahu oleh pekerja di warung miliknya warung dicuri barangbarangnya. Mengetahui hal tersebut Subagiyo segera datang untuk melihat kondisi warung. Setibanya di warung dalam keadaan berantakan.

Modus pelaku masuk dengan mencokel jendela belakang warung dan mengambil 15 tabung gas Elpiji  3 Kg, 10 kg gula putih, satu dus mie instan, 20 bungkus kopi bubuk, dan 20 bungkus kopi aren. Selanjutnya pelaku mengambil uang tunai Rp500 ribu, lima karpet telur, dan 37 kg minyak goreng, kerugian korban ditaksir Rp5 juta.

Setelah berhasil mencuri isi warung, pada Selasa (14/6/2022) pukul 05.00 WIB Subagiyo yang tertidur di warung dikagetkan dengan suara dari arah jendela. Menyadari akan terjadi pencurian, Subagiyo menunggu pelaku masuk melalui jendela warung. 

Setelah pelaku masuk, Subagiyo langsung memegang badan pelaku. Namun pelaku berhasil melepaskan pegangan dan melarikan diri melalui jendela yang terbuka. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kasui untuk ditindaklanjuti

Kronologis penangkapan pada Kamis (6/10/2022) pukul 10:00 WIB. Tekab 308 Presisi Polsek Kasui mendapatkan informasi dari warga bahwa pelaku berada di SPBU Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan


dan satu paku dibawa ke Mako Polsek Kasui guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. "Pasal yang dipersangkakan pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, kata Kapolsek mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16361


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved