Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah dan Curi Empat Ponsel Warga Wates Timur, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Ditangkap Saat Pulang Kampung
Lampungpro.co, 18-Aug-2024

Febri 187

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Wates, Gadingrejo, Prinsip berinisial MN (40), ditangkap jajaran Polsek Gadingrejo, Polres Pringsewu pada Jumat (16/8/2024).

Kapolsek Gadingrejo, AKP Hasbulloh mengatakan, MN ditangkap atas kasus pembobolan rumah disertai pencurian empat unit Ponsel di rumah Apri Iwantoro, warga Pekon Wates Timur, Gadingrejo, Pringsewu pada 24 Juli 2024.

"Pelaku kami amankan saat pulang kampung, setelah sempat kabur dan bersembunyi di tempat pelariannya di wilayah Lampung Barat," kata AKP Hasbulloh dalam keterangannya, Minggu (18/8/2024) siang.

MN diamankan polisi atas dugaan pencurian empat unit handphone senilai Rp10 juta di rumah korban Apri Iwantoro, di Pekon Wates Timur.

Dalam aksinya, pelaku masuk ke dalam rumah setelah terlebih dahulu mendongkel jendela dengan menggunakan batang bambu, lalu mengambil empat unit ponsel yang tergeletak di kamar dan meja ruang TV.

"Beberapa hari setelah berhasil mencuri Ponsel korban, pelaku kemudian kabur dan bekerja di areal perkebunan kopi di wilayah Lampung Barat," ujar AKP Hasbulloh.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menemukan kembali dua unit ponsel milik korban yang hilang.

Sementara satu ponsel lainnya, menurut keterangan tersangka, telah dijual dan uangnya habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, sedangkan satu ponsel lainnya diakui tersangka telah hilang.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka berdalih nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekonomi. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya," ungkap AKP Hasbulloh.

Kapolsek menambahkan, tersangka MN ini telah berstatus residivis. Sebelumnya, dia pernah ditangkap dan berurusan dengan polisi karena terlibat kasus pencurian.

Atas perbuatannya, tersangka MN telah ditahan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara, MN dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1195


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved