WAY PENGUBUAN (Lampungpro.co): Polsek Way Pengubuan mengungkap kasus pembobolan dan pencurian hanphone (HP) serta mengamankan pelaku ID (32) warga Dusun Induk Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (16/4/22) sekira pukul 01.00 WIB. Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur menjelaskan pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Suwanto warga Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan.
Saat itu, Jumat (18/3/2022) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika hendak tidur dia mencas HP miliknya di ruang makan kemudian tidur. Sekitar pukul 04.30 WIB keesokan harinya dian terbangun dan melihat pintu belakang terbuka.
Namun korban tidak menyadari dimasuki pencuri di rumah korban. Setelah pulang dari salat subuh hendak mengambil HP di ruang makan ternyata tidak ada lagi. "Kemudian korban bertanya kepada istrinya dan dijawab tidak tahu," kata AKP Ali Mansur, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Minggu (17/4/2022).
Menyadari rumahnya disatroni, korban melaporkan pencurian itu ke Polsek Way Pengubuan dengan kerugiaan sekitar Rp1,4 juta. Kapolsek mengatakan setelah menerima laporan, pihaknya mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku, Kapolsek bersama anggota Unit Reskrim Polsek Way Pengubuan menangkapnya di rumahnya. Pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Way Pengubuan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (***)
Editor
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia