Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah Lalu Curi Uang dan HP di Semaka Tanggamus, Pria Asal Wonosobo ini Masuk Kerangkeng Polisi
Lampungpro.co, 07-May-2024

Amiruddin Sormin 656

Share

Tersangka AH dan barang bukti yang diamankan polisi POLRES TANGGAMUS

SEMAKA (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus dan menangkap tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, yang trrjadi pada April 2024.

Tersangka yang ditangkap inisial AH (25) merupakan warga Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo. Barang bukti yang disita berupa handphone Redmi Note 5 warna Blue hasil kejahatan dan merupakan milik korban.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, tersangka AH ditangkap atas laporan 10 April 2023 oleh korban Sugito (53) warga Pekon Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. "Tersangka AH ditangkap saat berada di Pekon Way Gelang, Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus, Selasa 7 Mei 2024 sekitar pukul 05.15 WIB," kata Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser.

Kasat menjelaskan, kronologi kejadian pada Minggu (9/4/2023) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Kanoman Utara, Pekon Kanoman, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus. Peristiwa bermula sekitar pukul 07.30 WIB, korban pergi ke sawah dan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong. Sekitar pukul 09.00 WIB, korban pulang dan mendapati gembok pintu gerbang rumah tidak ada.

Korban kemudian memeriksa rumahnya. Ternyata jendela dalam keadaan rusak, dan dua handphone miliknya Redmi Note 5 dan Vivo V19 yang diletakkan di atas salon termasuk uang Rp250 ribu di atas tempat tidur tidak ada.

"Korban melihat kondisi kamar dalam kondisi berantakan. Sehingga melapor ke Polres Tanggamus sebab dia mengalami kerugian kurang lebih Rp7 juta," jelas Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman.

Kasat mengungkap, selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan kotak handphone Redmi Note 5 dari tangan korban, Handphone Redmi Note 5 dan sepeda Motor Yamaha Mio Soul BE 7180 VQ dari tangan tersangka.

Saat ini, tersangka dan barang bukti, ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15138


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved