Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bobol Rumah Teman, Tukang Las di Bandar Lampung ini Gasak Tas Hingga Sepatu Senilai Rp160 Juta
Lampungpro.co, 12-Feb-2024

Febri 148

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria tukang las di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial RA (23) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang pada Minggu (11/2/2024) dinihari.

Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, RA ditangkap karena membobol rumah temannya sendiri pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.

"Pelaku mencuri barang berharga senilai Rp160 juta milik temannya di rumahnya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).

Korban sendiri baru mengetahui rumahnya dibobol dan barang berharganya dicuri temannya pada Sabtu siang, dan setelah itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Senang untuk ditindaklanjuti.

Berbekal laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.

"Pelaku berhasil ditangkap disalah satu warung angkringan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung," ujar Ipda Alan Ridwan.

Saat diinterogasi, RA mengakui beraksi bersama temannya berinisial RK yang hingga kini masih buron dan diburu kepolisian.

Ipda Alan menambahkan, pelaku ini merupakan teman korban, sehinhga keduanya sudah mengetahui seluk beluk keadaan rumah.

"Mereka beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci, namun korban tidak mengunci bagian grendel atas pintu," tambah Ipda Alan.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah,  kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti empat pasang sepatu dari berbagai merek terkenal.

Empat tas branded merek terkenal, sandal bermerek, dompet bermerek, parfum, jam tangan merk patek Philippe, lima unit jam tangan berbagai merek, magic com, dan tabung gas yang ditaksir kerugian senilai Rp160 juta.

Pada saat kejadian, saat itu korban sedang bermalam di rumah orang tuanya di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga pasang sepatu, magic com, satu tas, satu unit oven listrik, dan satu unit sepeda motor merk Honda Verza B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

320


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved