BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang pria tukang las di Labuhan Dalam, Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial RA (23) ditangkap jajaran Polsek Tanjung Senang pada Minggu (11/2/2024) dinihari.
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan mengatakan, RA ditangkap karena membobol rumah temannya sendiri pada Sabtu (10/2/2024) dinihari.
"Pelaku mencuri barang berharga senilai Rp160 juta milik temannya di rumahnya di Jalan Ratu Dibalau, Gang Sutomo, Tanjung Senang, Bandar Lampung," kata Ipda Alan Ridwan dalam keterangannya, Senin (12/2/2024).
Korban sendiri baru mengetahui rumahnya dibobol dan barang berharganya dicuri temannya pada Sabtu siang, dan setelah itu korban melaporkan kejadian ke Mapolsek Tanjung Senang untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan dari korban dan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil mengantongi identitas salah satu pelaku.
"Pelaku berhasil ditangkap disalah satu warung angkringan yang terletak di Jalan Sultan Agung, Way Halim Bandar Lampung," ujar Ipda Alan Ridwan.
Saat diinterogasi, RA mengakui beraksi bersama temannya berinisial RK yang hingga kini masih buron dan diburu kepolisian.
Ipda Alan menambahkan, pelaku ini merupakan teman korban, sehinhga keduanya sudah mengetahui seluk beluk keadaan rumah.
"Mereka beraksi dengan cara masuk ke dalam rumah dengan mendorong pintu ruang tamu, dimana saat itu pintu hanya dikunci, namun korban tidak mengunci bagian grendel atas pintu," tambah Ipda Alan.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, kedua pelaku langsung menggasak sejumlah barang berharga milik korban seperti empat pasang sepatu dari berbagai merek terkenal.
Empat tas branded merek terkenal, sandal bermerek, dompet bermerek, parfum, jam tangan merk patek Philippe, lima unit jam tangan berbagai merek, magic com, dan tabung gas yang ditaksir kerugian senilai Rp160 juta.
Pada saat kejadian, saat itu korban sedang bermalam di rumah orang tuanya di Gedong Air, dan rumah dalam keadaan kosong.
Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti berupa tiga pasang sepatu, magic com, satu tas, satu unit oven listrik, dan satu unit sepeda motor merk Honda Verza B 3427 BSP, alat yang dipergunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3956
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia