Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

BPKN Susun Rekomendasi Hapus Tarif Batas Bawah Pesawat di Indonesia
Lampungpro.co, 21-Apr-2019

Heflan Rekanza 676

Share

JAKARTA (Lampungpro.com) : Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, pihaknya sedang menyusun rekomendasi ke Kementerian Perhubungan untuk menghapus tarif batas bawah penerbangan. Menurut dia, tarif batas bawah itu membatasi fleksibilitas dari perusahaan penerbangan untuk memberikan layanan.

"Contoh, ada pesawat harus dia kirim ke Makassar tengah malam, karena ingin melayani pagi hari ke penerbangan berikutnya. Nah orang mau berkorban pagi asal murah. 'Saya sudah berkorban masa tarifnya sama'," kata Ardiansyah.

Menurut dia, sebenarnya perusahaan penerbangan memungkinkan menerapkan tarif di bawah aturan batas bawah pada kondisi seperti itu, daripada pesawat kosong. "Peluang itu jadi tidak ada. Kalau dia jual di bawah harga batas bawah, dia melanggar. Artinya peluang itu hilang," ujarnya.

Dia mengatakan saat ini sedang membahas usulan itu bersama berbagai pihak , seperti Ombudsman dan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhububgan. Dia mengatakan laporan itu akan selesai sebelum September 2019. Dia juga menilai untuk aturan tarif batas atas, masih baik agar harga tidak terlalu tinggi.

Ia menegaskan tarif batas bawah itu, membatasi pengusaha untuk tidak memanfaatkan layanan. Cara penerbangan pagi hari yang dia sampaikan itu, juga dilakukan oleh perusahaan-perusahaan penerbangan asing di luar negeri. "Jadi kalau Anda mau pergi murah pakai pesawat besar, misal KLM, tapi berangkat pada tengah malam, jadi murah," tegas dia.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22812


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved