BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, mengamankan enam unit sepeda motor bodong di kawasan Jalan Sultan Agung, Way Halim, Bandar Lampung, Minggu (11/12/2022). Enam motor itu diamankan, karena ditinggal pemiliknya saat polisi membubarkan balap liar.
Kepala Satuan Samapta Polresta Bandar Lampung, Kompol Suwandi mengatakan, pihaknya membubarkan para pelaku balap liar di Jalan Sultan Agung, berdasarkan informasi masyarakat. Sebab mereka merasa resah, dengan keberadaan balap liar hingga tengah malam.
"Dari informasi itu, tim kami langsung ke lokasi dan benar adanya aktivitas balap liar di Jalan Sultan Agung. Melihat kedatangan tim patroli, sebagian pelaku melarikan diri dan meninggalkan sepeda motornya," kata Kompol Suwandi dalam keterangannya, Senin (12/12/2022).
Total ada enam unit sepeda motor yang diamankan, tanpa surat-surat karena ditinggal kabur oleh pemiliknya. Ada pun enam unit sepeda motor yang diamankan masing-masing tiga unit Honda GL Max, satu unit Yamaha N-N-Max BD 2013 WI, satu unit Honda Supra X BE 3424 Y, dan satu unit motor drag.
"Bagi pemilik motor yang diamankan, apabila ingin mengambil kendaraan tersebut agar dapat menunjukkan identitas dan surat-surat kendaraan. Saat ini masih tersimpan di Mapolresta Bandar Lampung," ujar Suwandi. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
15618
EKBIS
8164
Bandar Lampung
5566
Bandar Lampung
3922
Bandar Lampung
3783
366
02-Apr-2025
2308
02-Apr-2025
852
02-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia