Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bubarkan Resepsi Disertai Orgen Tunggal di Pugung Tanggamus, Polisi Amankan Tiga Warga
Lampungpro.co, 21-May-2021

Amiruddin Sormin 2795

Share

Petugas Polsek Pugung Tanggamus saat mengamankan peralatan sound system, Kamis (20/5/2021) dinihari. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

PUGUNG (Lampungpro.co): Polsek Pugung bersama Satgas Covid-19 Kecamatan membubarkan hiburan organ tunggal dalam acara resepsi pernikahan di Dusun Mulyojati, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus. Menurut Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, pembubaran hiburan organ tunggal dilakukan pada Kamis (20/5/2021). 


"Pembubaran ttu dilakukan karena melanggar kesepakatan peniadaan hiburan dan diduga menimbulkan kerumunan. Pembubaran tersebut juga sesuai arahan Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya bahwa Kapolsek jajaran harus mampu melaksanakan monitoring terhadap dinamika yang terjadi di wilayah hukumnya dan melaporkan kepada Kapolres," kata Ipda Okta Devi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Jumat (21/5/2021).

Menurut Kapolse, menindaklanjuti arahan bapak Kapolres Tanggamus, resepsi pernikahan yang menggunakan hiburan organ tunggal dan diduga berpotensi menimbulkan kerumunan, pelanggaran protokol kesehatan dan bersama Satgas Covid-19. Dalam pembubaran tersebut Polsek Pugung mengamankan beberapa orang, pertama sahibul hajat, berinisial MA (53). Lalu ketua panitia WA (52), dan menantu dari MA berinisial BE (32).

"Barang yang diamankan berupa keyboard satu unit, speaker enam unit dan amplifier lima unit. Untuk pemilik organ tunggal berinisial SE sedang dalam pencarian," kata Ipda Okta Devi.

Selanjutnya Polsek Pugung melakukan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan, berupa tes urine. Hasilnya ketiga orang tersebut negatif. "Kami juga menghubungi UPT Puskesmas Rantau Tijang untuk melakukan test rapid antigen terhadap pihak terkait yang telah diamankan," tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya melakukan pembubaran hiburan organ tunggal karena pada 16 Mei 2021 sahibul hajat sudah dihimbau oleh Bhabinkamtibmas dan Kepala Pekon Banjar Agung Ilir untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. 

Di dalamnya tidak melaksanakan segala bentuk kegiatan hiburan. Saat itu sahibul hajat sudah memahami dan siap melaksanakan isi himbuan tersebut."Sahibul hajat telah membuat surat pernyataan mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak melaksanakan semua kegiatan hiburan. Surat tersebut bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani oleh sahibul hajat," kata Ipda Okta Devi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved