Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati dan DPRD Lamsel Bahas Ranperda APBD TA 2023
Lampungpro.co, 06-Oct-2022

Sandy 2342

Share

Dokumentasi DPRD Lampung Selatan | Lampungpro.co/Ist

KALIANDA (Lampungpro.co) : DPRD Kabupaten Lampung Selatan melangsungkan kegiatan Paripurna dalam rangka Penyampaian Ranperda tentang APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun anggaran 2023. Pimpinan dan Anggota DPRD melaksanakan kegiatan tersebut diruang sidang DPRD, beberapa anggota DPRD mengikutinya secara virtual.


Sedangkan, Bupati dan Forkopimda mengikuti kegiatan tersebut di aula Rajabasa, Kamis (06/10/2022). Rapat sidang paripurna dibuka dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Agus Sartono, A.Md yang didampingi oleh Wakil Ketua II dan III DPRD Lam-Sel, serta di hadiri oleh Sekretaris DPRD Thomas Amirico, S.STP, M.H dan jajaran di Lingkup Sekretariat DPRD Lampung Selatan.

Dalam bacaan sambutan pembukaan sidang, Wakil Ketua I DPRD mengatakan, bahwa pelaksanaan paripurna tersebut sebagai salah satu perwujudan pelaksanaan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan APBD TA 2023. Kepala daerah wajib mengajukan rancangan perda tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD. Hal ini sesuai dengan waktu yang ditentukan oleh ketentuan perundangan untuk memperoleh persetujuan bersama yang secara teknis penyusunan RAPBD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, tegas Agus Sartono.

Bupati Lampung Selatan, Hi. Nanang Ermanto, dalam bacaan nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 menyampaikan bahwa Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan pada prinsip sebagai berikut :

1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

4. Dari sisi tahapan penyusunan, telah sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

Selain itu, Nanang Ermanto juga menyampaikan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 telah menerapkan secara penuh Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta telah menerapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah beserta pemutakhirannya. Serta, berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Delapan Fraksi DPRD Lampung Selatan saat menyampaikan masing-masing pandangan umum terhadap penyampaian nota keuangan Ranperda APBD TA 2023 yang disampaikan Bupati menyatakan siap membahas lebih detail. Dan pertajam oleh komisi-komisi dan Badan Anggaran DPRD bersama OPD sesuai dengan jadwal yang akan ditentukan. (***)

Editor : Sandy, Redaksional : Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Bro, Pelajaran Apa yang Kau Petik dari...

Para kepala daerah di Lampung punya kesempatan untuk membuktikan...

4780


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved