Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Egi Ketuk Pintu Nurani PTPN, Kini Kakek Mujiran Segera Bebas dari Penjara Kasus Penggelapan Getah Karet
Lampungpro.co, 24-May-2026

Febri 260

Share

Bupati Lampung Selatan Bersama Kejari Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

Egi mengakui, proses menuju kesepakatan tersebut tidak berjalan mudah. Mediasi berlangsung cukup dinamis, karena pada awalnya PTPN I masih berpegang pada keputusan untuk melanjutkan proses hukum, demi menjaga aturan internal perusahaan.

Namun, ketika kondisi sosial dan ekonomi keluarga Mujiran dipaparkan secara utuh, pertimbangan kemanusiaan perlahan mengambil ruang.

Bupati Egi menilai, alasan PTPN bersedia memaafkan dan menyelesaikan lewat restorative justice ini, setelah Bupati Egi turut memberikan pandangan dari sisi humanisme kondisi usia terdakwa dan lainnya.

Sementara itu, Kepala Kejari Lampung Selatan, Suci Wijayanti mengungkapkan, langkah restorative justice yang dilakukan, selaras dengan arahan Kejaksaan Agung dan Kejati Lampung, karena hukum memang harus ditegakkan, namun tidak boleh kehilangan sisi humanismenya.

"Meskipun hati nurani tidak tertulis di dalam buku hukum, namun rasa keadilan dan nilai kemanusiaan harus tetap menjadi bagian penting, dalam setiap proses penegakan hukum di tengah masyarakat," ungkap Suci Wijayanti.

Suci mengungkapkan, ruang damai sebenarnya telah terlihat sejak awal proses berjalan. Namun upaya tersebut sempat terhambat oleh aturan internal PTPN I, yang ketat dalam menjaga aset negara.

Sebagai tindak lanjut, Kejari Lampung Selatan kini tengah berkoordinasi dengan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, untuk mengupayakan penangguhan sekaligus pengalihan penahanan terhadap kakek Mujiran.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Jangan Berhenti di Satu Kasus, Bongkar Jaringan...

Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...

5498


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved