Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Bupati Egi Terapkan Standar Kebersihan Baru, Mulai 2026 Warga Lampung Selatan Wajib Pilah Sampah
Lampungpro.co, 17-Mar-2026

Febri 305

Share

Ilustrasi Peraturan Bupati | Ist/Lampungpro.co

Kemudian aspek rapi mengatur penataan dokumen, ruang kerja, area parkir, dan fasilitas pelayanan agar tertata dengan baik dan mudah diakses masyarakat.

Sedangkan aspek indah diwujudkan melalui pengecatan bangunan, penataan ornamen estetika, serta pengaturan elemen visual yang memberikan kenyamanan sekaligus mencerminkan kearifan lokal Lampung Selatan.

Selain lingkungan kerja, Perbup ini juga mengatur standar fasilitas sanitasi melalui konsep BKW, yaitu Bersih, Kering, dan Wangi. Toilet di kantor pemerintah maupun fasilitas publik, diwajibkan bebas dari kotoran dan bau, tidak memiliki genangan air, serta memiliki ventilasi dan sistem sanitasi yang baik.

Perbup ini juga menekankan strategi pengelolaan sampah yang lebih terstruktur melalui konsep bijak kelola sampah. Beberapa langkah yang diwajibkan antara lain pemilahan sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, sampah anorganik yang dapat didaur ulang, dan sampah residu.

Pemerintah daerah juga mendorong pengurangan penggunaan plastik sekali pakai, optimalisasi barang tahan lama, serta penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) melalui bank sampah, fasilitas pengomposan, dan TPS3R.

Setiap instansi dan fasilitas publik juga diwajibkan menyediakan tempat sampah terpilah, bahkan dapat dikembangkan hingga empat jenis termasuk sampah B3 rumah tangga.

Selain itu, penggunaan bahan yang sulit terurai seperti styrofoam juga dibatasi dalam kegiatan pemerintah daerah. Perbup tersebut juga memuat sejumlah larangan bagi masyarakat maupun pelaku usaha, termasuk membuang sampah sembarangan di jalan, sungai, pantai, dan fasilitas umum.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved