Larangan lain mencakup pembakaran sampah sembarangan, pencampuran berbagai jenis sampah dalam satu wadah, serta pembuangan limbah berbahaya ke tempat sampah umum.
Bagi pelaku usaha, penggunaan kemasan yang sulit terurai, seperti styrofoam juga dilarang, serta diwajibkan menyediakan fasilitas pemilahan sampah di area usaha.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini, dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pembinaan khusus, hingga penghentian sementara aktivitas usaha.
Selain sanksi, pemerintah daerah juga menyiapkan mekanisme penghargaan bagi instansi, desa, dunia usaha, maupun masyarakat yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut dengan baik.
Bentuk penghargaan dapat berupa piagam dari bupati, publikasi resmi pemerintah daerah, hingga penetapan sebagai zona bersih dan nyaman. Penghargaan tersebut, akan diberikan minimal satu kali dalam setahun setelah melalui proses evaluasi oleh perangkat daerah yang membidangi lingkungan hidup.
Penerbitan Perbup ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman bagi masyarakat sekaligus mendorong perubahan perilaku menuju budaya hidup bersih dan ramah lingkungan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
7262
28-Mar-2026
163
17-Mar-2026
200
17-Mar-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia