Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron 8 Tahun Usai Rampas Motor di Bahuga Way Kanan, Polisi Ringkus Pria ini di Bekasi Jawa Barat
Lampungpro.co, 29-May-2022

Amiruddin Sormin 1487

Share

Pelaku AB saat di Mapolres Way Kanan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES WAY KANAN

BAHUGA (Lampungpro.co): Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan meringkus perampas motor yang buron delapan di Kampung Sapto Renggo Kecamatan Bahuga Kabupaten Way Kanan. Sabtu (28/5/2022). Tersangka AB (31) merupakan warga Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.


Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra AB merupakan target operasi Operasi Sikat Krakatau 2022. Tersangka  beraksi pada Senin (13/5/2014), sekitar pukul 16.00 WIB. 

Saat itu, korban Suryanto (18) warga Kecamatan Belitang Kabupaten Oku Timur,  pulang menonton kuda lumping di Kampung Panca Tunggal. Saat di tengah jalan melintasi tanggul irigasi Kampung Sapto Renggo sepeda motor korban kehabisan bensin.

Seketika datang dua orang yang tidak dikenal menghampiri dan  berpura-pura membantu korban. Setelah bertanya, pelaku pergi mencarikan bensin.

Beberapa waktu kemudian pelaku datang dan membawa bensin, lalu korban mengisikannya ke motor. Salah satu pelaku mengambil kunci motor korban untuk mengajak mengembalikan botol bensin.

Korban mengikuti, namun tiba di tengah kebun karet Kampung Sapto Renggo pelaku menyuruh korban pergi sehingga korban tidak terima. Terjadilah kontak fisik dan  salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam.

Merasa terancam, akhirnya korban terpaksa memberikan sepeda motor dan pelaku melarikan diri membawa  satu sepeda motor Honda Mega Pro  BE 7321 WR berikut satu handphone Nokia serie X2 ke arah kampung Mesir Ilir. 

Kronologis penangkapan pada Jumat ( 27/5/ 2022) pukul 04.00 WIB, Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. Atas informasi itu, dipimpin KBO Sat Reskrim  bersama Kanit Idik 1 dan Tekab 308 Satrekrim Polres Way Kanan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap DPO pelaku Curas inisial AB tanpa melakukan perlawanan.

"Saat ini tersangka diamankan ke Polres Way Kanan. Jika perbuatannya terbukti dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP, kata Kasatreskrim. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16760


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved