BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu Polres Way Kanan meringkus pelaku penipuan dan penggelapan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan. Tersangka inisial YA (47) berdomisili di Kampung Gistang, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol A Yudi Taba mengatakan kronologis bermula Kamis (8/12/2022) pukul 17:00 WIB, terjadi penipuan di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Berawal pada Januari 2022 dan April tahun 2022 terlapor inisial YA bersama korban dan para saksi menyelenggarakan arisan dengan slot 200 yang berjumlah peserta arisan 83 orang. Arisan dilaksanakan sekitar Januari dengan iuran Rp200 ribu per minggu yang dibayarkan setiap Senin.
Selanjutnya pada slot 500 yang berjumlah peserta arisan 61 orang, yang dilaksanakan sekitar April dengan slot pembayaran Rp500 ribu per minggu yang dibayarkan setiap Senin. Pada hari yang sama yaitu Senin dan Kamis diberikan uang arisan tersebut kepada peserta yang berhak sesuai nomor urut arisan yang berhak menerimanya yaitu Rp17 juta untuk slot 200 dan Rp.30 juta untuk slot 500.
Saat korban dan para saksi datang ke rumah pelaku selaku koordinator arisan mingguan baik slot 200 dan slot 500 yang seharusnya akan dibayarkan pada Senin (5/12/2022). Namun pelaku mengatakan kepada korban dan saksi akan membayarkan uang arisan tersebut pada Kamis (8/12/2022).
Namun setelah ditunggu oleh para korban dan saksi hingga Kamis (8/12/2022), pelaku belum juga membayarkan uang arisan tersebut, hingga Jumat i9/12/2022) korban dan para saksi tidak mengetahui keberadaan pelaku dan keluarganya.
Rumah tempat tinggal pelaku kosong alias tidak ditempati. Atas kejadian ini korban dan para saksi tertipu dan digelapkan uang arisannya. "Akibat kejadian ini korban dan para saksi mengalami kerugian berupa iuran uang arisan Rp95 juta," kata Kompol A Yudi Taba, Senin (26/12/2022).
Kronologis penangkapan pada Jumat, (23/12/2022) pukul 13:30 WIB Tekab 308 Presisi Polsek Blambangan Umpu berhasil menangkap tersangka dan barang bukti di Dusun Ngambiran Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jawa Timur,. Saat ditangkap, tersangka tidak melawan.
Atas perbuatannya pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. Ancaman penjara maksimal empat tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1235
Lampung Selatan
3858
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia