BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Gunung Labuhan, Way Kanan inisial JN (38) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, atas aksi begal bersenjata di Negeri Batu, Umpu Semenguk, Way Kanan pada November 2012. JN ditangkap pasca buron sembilan tahun pada Rabu (1/12/2021).
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan Iptu Des Herison Syafutra mengatakan, dalam aksinya pelaku ini bersama rekannya. Peristiwa ini bermula saat korban bersama temannya hendak pergi bermain ke Kampung Gunung Bertuah pada sore hari.
"Awalnya teman korban ini, hendak membenarkan rok yang tersangkut di motor. Kemudian korban memperlambat laju kendaraannya, lalu didatangi dua pelaku memakai sepeda motor Yamaha Vega," kata Iptu Des Herison Syafutra dalam keterangannya, Jumat (3/12/2021).
Kemudian dua pelaku langsung meminta menghentikan motor korban, disertai dengan ancaman dengan senjata tajam. Pelaku mengarahkan pisau ke korban, agar keduanya turun dari sepeda motor Honda Beat BE 3552 WA yang dikendarainya.
"Korban sempat terjatuh dan melawan, dengan mengambil batu yang hendak dilemparkan ke pelaku. Namun teman korban ini sudah ditodongkan pisau ke leher, hingga akhirnya korban menyerahkan sepeda motornya," ujar Des Herison Syafutra.
Setelah buron sembilan tahun, tim mendapati informasi pelaku berada di Negeri Baru, Umpu Semenguk, Way Kanan. Kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan, hingga berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
395
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia