Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tiga Bulan, Mantri Tersangka Korupsi Dana KUR Rp2 Miliar Bank BUMN di Lampung Ditangkap di Bogor
Lampungpro.co, 01-Sep-2023

Febri 1700

Share

Buronan Koruptor Dana KUR Saat Ditangkap Kejati Lampung | Lampungpro.co/Dok Kejati

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, berhasil menangkap salah satu mantri disalah satu bank BUMN di Lampung, buronan kasus korupsi dana kredit usaha rakyat (KUR) inisial DAP.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan mengatakan, DAP ditangkap saat bersembunyi di wilayah Bogor, Jawa Barat pada Jumat (1/9/2023) pagi.

"Saat berstatus buronan, DAP masih berstatus sebagai saksi, namun saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Ricky Ramadhan dalam keterangannya.

DAP sendiri merupakan pekerja kontrak jabatan Mantri yang ditugaskan pada salah satu bank BUMN di Lampung, dimana sebelumnya yang bersangkutan sedang dalam penyelidikan dan dipanggil untuk diperiksa.

"Namun seelah dilakukan tiga kali pemanggilan secara patut oleh tim penyidik, DAP tidak pernah hadir dalam panggilan tersebut, sehingga dilakukan penjemputan secara paksa yang diketahui berada di Liwa, Lampung Barat," ujar Ricky Ramadhan.

SEBELUMNYA : Rugikan Negara Rp2,02 Miliar, Kejati Usut Kasus Korupsi Dana KUR Bank BUMN di Lampung

Namun saat dilakukan penjemputan paksa di Liwa, Lampung Barat, DAP melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya. Oleh karena itu, tim penyidik memasukan DAP masuk dalam daftar pencarian prang (DPO).

Setelah hampir tiga bulan tim kejaksaan melakukan pencarian, akhirnya DAP berhasil ditangkap di wilayah Bogor, Jawa Barat, hingga ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui Bandar Lampung.

Sebelumnya, kasus tersebut sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan sejak 7 Juli 2023 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor Print04/L.8/Fd/07/2023.

Sehubungan dengan program KUR adalah salah satu program pemerintah dalam meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM yang disalurkan melalui lembaga keuangan, yang ditunjuk oleh pemerintah (Bank BUMN) dengan pola penjaminan yang subsidi pemerintah.

Program KUR dimaksudkan untuk memperkuat kemampuan permodalan usaha, dalam rangka pelaksanaan kebijakan percepatan pengembangan sektor riil dan pemberdayaan UMKM.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan KUR, Kredit Umum Pedesaan (Kupedes), dan Kredit Ultra Mikro (UMI) pada salah satu bank BUMN di Lampung bermula pada awal tahun 2022, yang dilakukan oleh seorang Mantri pada salah satu Bank BUMN tersebut.

Ada pun modusnya, tujuh nasabah yang uang pelunasan pinjamannya digunakannya, 15 nasabah yang dipergunakan sebagian pinjamannya, dan 28 nasabah yang identitasnya dipergunakan seolah-olah mengajukan KUR atau kredit fiktif.

Kemudian seluruh berkas persyaratan permohonan KUR, Kupedes, dan UMI yang diajukan oleh yang bersangkutan kepada pada bank adalah berkas pengajuan fiktif. Potensi kerugian keuangan negara terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersebut sebesar Rp2.02 miliar.

Terhadap tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penangkapan terhadap DAP, merupakan bukti nyata kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan memberikan peringatan kepada para pelaku tindak pidana yang melarikan diri, tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4156


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved