Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Tujuh Tahun, Pembunuh Petugas Kebersihan di Bandar Lampung Ditangkap Polisi
Lampungpro.co, 19-Jan-2021

Febri 680

Share

Pelaku Pembunuhan Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung bernama Sun (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pasca buron tujuh tahun, setelah membunuh Heri Irwanto yang berprofesi petugas kebersihan di Jalan Rusunawa, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada 13 Januari 2014 silam. Sun ditangkap saat pulang kampung, berdasarkan laporan masyarakat.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan identifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dimana yang bersangkutan ini merupakan DPO pelaku pembunuhan.

"Pelaku ini dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, sub dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ada pun kronologisnya, pelaku ini secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).

Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motornya, kemudian pelaku ini langsung menghampiri korban sambil menanyakan, bahwa korban malam hari sebelumnya pernah ribut dengan pelaku. Kemudian tanpa basa-basi ini, Sun langsung memukul korban dengan tangan kosong.

"Sebenarnya korban sempat melawan pelaku. Disaat bersamaan, datang pelaku lain bernama Hatta dan langsung menebaskan pisau golok ke arah punggung korban sebanyak tiga kali, hingga pisau tersebut dalam keadaan terbalik," ujar Resky Maulana.

Meski ditebas pisau golok, korban sebenarnya tidak terluka dan sempat berlari ke arah Rusunawa. Namun disaat bersamaan, Sun mengambil pisau dari motornya dan kedua pelaku mengejar korban ke arah Rusunawa. Setelah bertemu dengan korban, kemudian Sun langsung menyusukan pisau ke arah bagian rusuk, hingga korban terjatuh dan berdarah.

Mengetahui korbannya sudah tergeletak tak berdaya, keduanya langsung meninggalkan korban dengan sepeda motor keduanya. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau golok dan baju milik korban. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal  340 Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved