BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Jalan RE Martadinata, Telukbetung Timur, Bandar Lampung bernama Sun (39), ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung pasca buron tujuh tahun, setelah membunuh Heri Irwanto yang berprofesi petugas kebersihan di Jalan Rusunawa, Telukbetung Timur, Bandar Lampung pada 13 Januari 2014 silam. Sun ditangkap saat pulang kampung, berdasarkan laporan masyarakat.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan identifikasi, hingga akhirnya dilakukan penangkapan dimana yang bersangkutan ini merupakan DPO pelaku pembunuhan.
"Pelaku ini dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, sub dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan. Ada pun kronologisnya, pelaku ini secara bersama-sama melakukan kekerasan dengan cara menusuk korban," kata Kompol Resky Maulana saat ekspos di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (19/1/2021).
Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motornya, kemudian pelaku ini langsung menghampiri korban sambil menanyakan, bahwa korban malam hari sebelumnya pernah ribut dengan pelaku. Kemudian tanpa basa-basi ini, Sun langsung memukul korban dengan tangan kosong.
"Sebenarnya korban sempat melawan pelaku. Disaat bersamaan, datang pelaku lain bernama Hatta dan langsung menebaskan pisau golok ke arah punggung korban sebanyak tiga kali, hingga pisau tersebut dalam keadaan terbalik," ujar Resky Maulana.
Meski ditebas pisau golok, korban sebenarnya tidak terluka dan sempat berlari ke arah Rusunawa. Namun disaat bersamaan, Sun mengambil pisau dari motornya dan kedua pelaku mengejar korban ke arah Rusunawa. Setelah bertemu dengan korban, kemudian Sun langsung menyusukan pisau ke arah bagian rusuk, hingga korban terjatuh dan berdarah.
Mengetahui korbannya sudah tergeletak tak berdaya, keduanya langsung meninggalkan korban dengan sepeda motor keduanya. Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis pisau golok dan baju milik korban. Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 340 Subsider Pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. (PRO3)
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
270
Bandar Lampung
2468
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia