Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Buron Usai Begal Motor di Wonosobo Tanggamus, Wanita Asal BNS ini Diringkus Saat Pulang ke Rumah
Lampungpro.co, 04-Sep-2023

Amiruddin Sormin 2478

Share

Pelaku curat DL usai ditangkap aparat Tekab 308 Polres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

"Saat ditangkap diketahui tersangka bernama Candra Yogi telah dilakukan penyidikan dan saat ini sedang menjalani hukuman 4,5 tahun penjara," jelasnya.

Kapolsek menyebut, berdasarkan keterangan tersangka bahwa usai melakukan kejahatannya, Deka Lelasari melarikan diri ke Bandar Lampung dan disana berpindah tempat sebab ia mengaku mencari rongsokan. "Untuk mengelebaui petugas dia berpindah-pindah tempat dengan bekerja mencari rongsokan," ujarnya.

Diungkapkan Iptu Juniko, peran Deka Lelasari dalam kejahatannya dengan membawa sepeda motor dan menabrakan sepeda motor kepada sasaran yang dikejarnya. "Tersangka sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama, dengan korban yang berbeda," ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara," tandasnya.

Sementara itu, tersangka DL dalam keteranganya mengakui bahwa ia berkelamin peremepuan dan dalam kejahatan itu ia berperan sebagai joki motor yang bertugas mengejar korban.

"Saya perempuan dan saat itu yang bawa motornya saya. Temen saya yang ngambil motor korban," kata DL di Polres Tanggamus.

DL menyebut, bahwa dia dua kali melakukan kejahatan serupa di jalan yang sama bersama rekannya. Terakhir kali ketika rekannya tertangkap ia kabur ke rumahnya, selanjutnya melarikan diri ke Bandar Lampung mencari rongsok.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved