Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cabuli Tiga Anak, Polda Lampung Ringkus Marbot Masjid Bhayangkara Polresta Asal Pringsewu
Lampungpro.co, 11-Feb-2020

Amiruddin Sormin 2432

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad saat bersama tersangka, Selasa (11/2/2020). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan seorang oknum petugas penjaga masjid atau marbot, yang melakukan tindak pidana asusila pencabulan terhadap tiga anak yang masih di bawah umur. Adapun oknum marbot masjid tersebut yakni HC (32) yang merupakan warga Pringsewu, yang kesehariannya berprofesi sebagai marbot di Masjid Taqwa Polresta Bandar Lampung. 

Saat melakukan pencabulan terhadap ketiga orang anak di bawah umur berinisial MA, NH, dan NI berada di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung, Jumat (31/2/2020) lalu. Menurut Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B-189/2020/LPG/SPKT tanggal 31 Januari 2020.

Tersangka HC melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di lingkungan Masjid Polresta Bandar Lampung. "HC melakukan pencabulan, dengan modus bertanya perihal apakah sudah dikhitan (sunat) atau belum pada korban yang masih berstatus sekolah dasar. Kemudian ketiganya menjawab sudah. Namun tersangka ini, tetap meminta korban untuk membuka celana dengan dalih untuk melakukan pengecekan," kata Zahwani Pandra saat ekspos di Mapolda Lampung, Senin (10/2/2020) sore.

Setelah itu, ketiga anak tersebut menuruti kemauan dan perintah tersangka, hingga akhirnya terjadi perbuatan pelecehan terhadap korban. Menurut pengakuan tersangka, baru melakukan aksi bejatnya ini ketiga orang anak tersebut. Namun jika ada korban lainnya, Pandra meminta untuk melaporkannya ke pihak kepolisian.

"Di hadapan penyidik, tersangka mengaku jika dirinya mengidap kelainan seksual pada anak-anak atau pedofilia. Pelaku sendiri, diamankan pihak kepolisian pada Sabtu (1/2/2020) lalu. Kami juga turut mengamankan barang bukti berupa, baju dan celana merah putih milik ketiga korban," ujar Pandra.

Atas perbuatannya ini, tersangka HC dijerat dengan Pasal 76 junto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, atas Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda Rp5 miliar. (FEBRI/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16034


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved