Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Camat Kedaton Bandar Lampung Ancam Pedagang Gorengan Jualan di Pinggir Jalan Denda Rp50 Juta
Lampungpro.co, 31-Jul-2023

Amiruddin Sormin 8930

Share

Ilustrasi Kecamatan Kedaton. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tindakan oknum mengatasnamakan  keamanan terjadi di ruas Jalan Sukamenanti Kedaton dan sebagian Segala Mider, Tanjung Karang Barat. Saat itu gerobak milik pedagang gorengan Maya sempat diikat rantai  melilit dan ditaruh motor milik seorang yang mengaku keamanan wilayah. Tujuannya agar tidak bisa berdagang di Jalan Panglima Polim tepatnya di depan salah satu minimarket.

Tidak berhenti di situ. kemudian ada surat berupa berita acara dari Kelurahan Sukamenanti, Kecamatan Kedaton yang isinya tidak membolehkan berdagang di lokasi ini. Bahkan kemudian tertempel surat Lurah kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menyingkirkan gerobak gorengan dengan alasan ada pemangkasan pohon di pinggir jalan.

Ternyata tidak terdapat pohon yang berada di pinggir jalan di lokasi berdagang. Justru pohon tumbuh di halaman rumah pribadi.

Terkini, pihak Kecamatan dipimpin Camat Kedaton ditemani Lurah Sukamenanti dan Kepala Lingkungan mendatangi rumah Maya, penjual gorengan, Minggu (30/7/2023) malam di Sukamenanti. Saat itu Lurah Jafril memperkenalkan Camat Kedaton kepada Maya dan Sahril suaminya ."Ini Pak Camat Kedaton Bu," ujar Lurah Sukameriah Jafril kepada suami istri tersebut.

Saat itu orang yang disebut sebagai Camat Kedaton mengatakan pihaknya melarang Maya berdagang gorengan di lokasi saat ini. Saat itu orang yang dikenalkan oleh Lurah Jafril sebagai Camat mengatakan ini ada Perda larangan berjualan di atas trotoar dan badan jalan.

"Sampai tiga kali Pak Camat mengatakan ini ada Perdanya Bu, dilarang berjualan di badan jalan dan trotoar," jelas Maya.

Berdasarkan penelusuran wartawan aturan dimaksud adalah 
Perda Nomor 01 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum yang diteken Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. Dalam Pasal 30 Ayat 2 bunyinya :Setiap orang atau badan dilarang berdagang badan jalan/trotoar, halte, halaman serta tempat parkir'. Pasal 77 menyebutkan setiap orang yang melanggar ketentuan ini diancam kurungan tiga bulan penjara dan denda sebanyak Rp50 juta rupiah.

Anehnya kembali diskriminasi dilakukan  pihak Kecamatan Kedaton yang tidak menindak Bagyo pihak yang selama ini selama sekian tahun menerima pungutan uang keamanan dari Maya. Padahal dalam Ayat 4 disebutkan 'Setiap orang atau badan dilarang melakukan tindakan premanisme, pemungutan uang/mengelola menjual lapak tempat berdagang di pasar dan di jalan yang berdampak membuat keresahan, kesemrawutan, tidak tertibnya lingkungan, dan menganggu lalu lintas,'. (***)

Editor Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1276


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved