Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catahu LBH 2019, Masalah Sipil Politik Paling Banyak dan Sulit Diselesaikan di Bandar Lampung
Lampungpro.co, 24-Dec-2019

Heflan Rekanza 1044

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Catatan akhir tahun (Catahu) 2019, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung menyampaikan kinerja permasalahan hukum yang telah diselesaikan LBH Bandar Lampung.

Dalam kawasan pelanggaran hak di sektor sipil politik (Sipol), LBH Bandar Lampung mencatatkan ada 5 sektor pelanggaran yakni hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi, fair trail atau proses peradilan yang bersih dan bebas, kebebasan berpendapat dan berekspresi, serta hak politik.

"Dalam kasus pelanggaran Sipol tahun 2019 ini, kasus proses peradilan menjadi paling dominan dengan 38 persen kasus. Disusul kasus bebas dari penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi 37 persen. Hak politik 13 persen, kebebasan berpendapat 6 persen, dan hak hidup 6 persen," kata Direktur LBH Bandar Lampung, Senin (23/12/2019).

Selama tahun 2019 ini, LBH Bandar Lampung telah menerima penanganan kasus perkara Sipol sebanyak 132 kasus. Dimana penerima manfaat dalam jiwa hak kebebasan berpendapat dan berekspresi ada 85 penerima. Hak bebas dari siksaan dan perlakuan tidak manusiawi ada 69 penerima. Untuk hak politik 26 penerima, hak hidup 15 penerima, dan fair trail 6 penerima.

"Ketika melakukan pendampingan pada korban, yang kasusnya terdapat unsur ketimpangan struktur, dan menyangkut pelanggan hak asasi manusia (HAM). Dimana kami sering mengalami perlakuan yang tidak adil, dari para aparat penegak hukum. Sehingga korban sulit menemukan keadilan ruang-ruang, proses penegakan hukum dan HAM yang dilakukan aparat," ujar Chandra.

Chandra menyebutkan, aktor yang paling banyak melakukan pelanggaran hak Sipol masih ditempati oleh negara, dengan presentase 75 persen. Sedangkan yang diikuti oleh individu maupun kelompok presentase sebanyak 25 persen.

"Berdasarkan data sebaran penanganan yang dilakukan. Kota Bandar Lampung menjadi zona merah terhadap pelanggaran hak Sipol. Dimana ada 3 kasus pelanggaran yang tersebar di Kota Bandar Lampung. Permasalahannya adalah masalah masyarakat urban seperti hak tempat tinggal, hak atas tempat penghidupan yang layak, hak pelayanan publik, hak upah layak, dan hak atas peradilan bersih serta bebas," sebut Chandra.

Dari puluhan kasus yang ditangani LBH Bandar Lampung selama tahun 2019 ini, kasus penggusuran di Pasar Griya Sukarame menjadi kasus yang paling sulit diselesaikan oleh LBH. Hingga saat ini, kasus tersebut belum ada kejelasan dari pihak terkait. Meskipun demikian, LBH Bandar Lampung hingga saat ini masih melakukan upaya hukum di tingkat kasasi. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lebih Takut Daging Babi daripada Uang Korupsi?

Siang itu pantry kantor gempar. Anwar, office boy yang...

501


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved