Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catatan Akhir Tahun, Polisi Klaim Kejahatan di Lampung Menurun
Lampungpro.co, 30-Dec-2019

Heflan Rekanza 1109

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sepanjang tahun 2019, Polda Lampung berhasil mengungkap tindak pidana kriminalitas dengan kasus konvensional sebanyak 6.685 kasus, dengan tindak penyelesaian sebanyak 4.807 kasus. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, ini mengalami penurunan. Dimana tahun 2018 lalu, total kasus sebanyak 7.440 kasus, dengan penyelesaian perkara 5.288 kasus.

"Untuk kasus yang menonjol, kami bersama jajaran berhasil mengungkap 2.759 kasus, dengan penyelesaian tindak pidana 1.806 kasus. Kasus menonjol ini berupa, curat, curas, curanmor, anirat, dan pembunuhan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, saat konferensi pers akhir tahun di Graha Wiyono Mapolda Lampung, Senin (30/12/2019).

Adapun rincian kejahatan konvensionalnya, terdiri dari curat sebanyak 1.197 perkara, curas 436 perkara, dan anirat 108 perkara. Sedangkan di tahun 2018 kasus curat hanya mencapai 1.418 perkara, curas 516 perkara, dan anirat mencapai 186 perkara.

"Kami juga mencatat kejahatan kekayaan negara dan tindak pidana khusus, sepanjang tahun 2019 ini berupa kejahatan hak cipta ada satu kasus dan sudah terselesaikan. Sedangkan kejahatan pangan ada 6 kasus dan sudah terselesaikan. Ada juga kasus perlindungan konsumen ada 4 kasus, serta Migas 4 kasus," ujar Purwadi.

Ada juga kejahatan sistem budidaya tanaman 2 kasus, illegal mining 9 kasus, illegal loging 9 kasus, pengelolaan lingkungan hidup 2 kasus, korupsi 24 kasus, uang palsu 4 kasus, perikanan 14 kasus, perdagangan orang 1 kasus, pembalakan liar 2 kasus, metrologi legal 2 kasus, administrasi kependudukan 2 kasus, kebakaran hutan 5 kasus, dan pendidikan 2 kasus.

Berdasarkan paparan yang ada, secara keseluruhan jumlah tindakan kejahatan di Provinsi Lampung mengalami penurunan, secara signifikan. Selain itu, selama tahun 2019 ini juga ada 297 anggota kepolisian, yang dikenakan penegakan disiplin. Rinciannya, 16 personil terkena tindak pidana, 60 personil terkena pasal kode etik, dan 19 personil harus dipecat karena terjerat kasus. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

19784


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved