BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Lampung itu paling seksi sebagai tempat penyelundupan, baik 'legal' maupun ilegal, karena dikelilingi laut yang mengarah ke penjuru dunia. Lampung punya pelabuhan internasional yakni Pelabuhan Panjang dan dermaga untuk kepentingan sendiri (DUKS) milik produsen CPO di sekitar Teluk Lampung yang bisa langsung ekspor ke mancanegara.
Apalagi harga crude palm oil (CPO) dunia lagi seksi-seksinya. Tentu amat menggoda pemain CPO untuk bermain mata dengan pasar global dan tak perduli dengan pemenuhan minyak goreng dalam negeri.
Tentu saja kita harus curiga, karena jadi ironi di tengah fakta Indonesia sebagai penghasil terbesar CPO dunia. Kok, ibu-ibu dibuat berjibaku mencari minyak goreng (migor) dan harus antri berjam-jam demi mendapatkan 1 liter minyak goreng yang sesuai harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000/liter.
Meski bukan produsen minyak kelapa sawit perkebunan terbesar di Indonesia, berperan dalam pemenuhan migor nasional sebagai produsen ketujuh dengan produksi 489.551 ton per tahun pada 2017 (BPS). Lampung juga memiliki 55 perusahan perkebunan kelapa sawit yang terdiri dari tiga perkebunan milik PT Perkebunan Nusantara VII dan 52 perkebunan besar swasta.
Gonjang-ganjing kenaikan harga minyak goreng ini bermula ketika pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk menyikapi naiknya harga CPO dunia melalui dua jenis kebijakan yakni kebijakan subsidi minyak goreng dan domestic market obligation (DMO)-domestic price obligation (DPO).
Namun kebijakan subsidi belum efektif menurunkan harga minyak goreng pada level HET Rp14.000/liter. Pasalnya, harga rata-rata migor nasional di pasar tradisional dan moderen untuk jenis minyak curah dan kemasan selama periode kebijakan subsidi masih di atas HET tersebut.
Pada pertengahan Januari hingga Februari 2022, harga migor curah tercatat mencapai Rp18.800/kg. Sedangkan sementara migor kemasan bermerk mencapai Rp21.100/kg.
Kebijakan itu tidak efektif karena oleh dua hal utama tidak tepat sasaran dan ketidaksiapan infrastruktur. Konsumsi minyak goreng rumah tangga 61% merupakan minyak curah, namun kebijakan yang dilakukan adalah subsidi minyak kemasan. Di sisi lain, infrastruktur untuk pelaksanaan subsidi minyak goreng kemasan dianggap lebih baik dibandingkan infrastruktur minyak goreng curah.
Kontan, kebijakan 'ugal-ugalan' Kementerian Perdagangan ini membuat galau membuat pelaku sawit dari hulu ke hilir dan tujuan pemerintah stabilkan harga tidak akan tercapai. Bahkan, gegara kebijakan itu, beberapa industri terkait terpaksa tutup pabrik. Misalnya, produsen oleokimia yang tidak terkait langsung dengan CPO dan olein ikut kena imbas harus DMO.
Pada titik itulah, kita wajib curiga dengan 'pat gulipat' permainan minyak goreng di Lampung. Faktornya, punya pelabuhan internasional dan dermaga sendiri yang bisa kapan pun ekspor ke mancanegara memakai dokumen 'aspal.
Kecurigaan itu makin kental, tatkala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung meminta perusahaan memenuhi kebutuhan minyak goreng lokal dari kuota 20% volume ekspor minyak di setiap perusahaan. Kepala Disperindag Provinsi Lampung, Elvira Umihani, sebagaimana dikutip Antara, Sabtu (18/2/2022) mengatakan, bagi perusahaan yang melakukan ekspor dan berlokasi di Lampung, memiliki kebun sawit, dan pekerjanya asal Lampung untuk menyalurkan 20% minyak bagi pemenuhan kebutuhan daerah.
Dia menjelaskan, hal tersebut diambil berdasarkan kebijakan DMO. Sehingga, eksportir memiliki kewajiban memasok minyak goreng ke dalam negeri 20% dari total volume ekspor masing-masing.
Kebutuhan migor di Lampung diperkirakan mencapai 600 ribu liter per hari. Memang dengan produksi mencapai 100 ribu liter per hari hal tersebut masih jauh antara kebutuhan dan pasokan.
Oleh karena itu, kepada dinas dan instansi terkait wajib memeriksa dan memangau ekspor CPO dan olein dalam sebulan terakhir. Kalau ekspor masih jalan, dapat dipastikan mereka pakai DMO atau dokumen 'aspal'.
Bisa saja ekspor CPO itu tidak hanya dari perusahaan yang ada di Lampung. Namun dari provinsi tetangga seperti Bengkulu, Jambi, dan Sumatera Selatan yang produksi CPO-nya jauh lebih tinggi dari Lampung.
Kita berharap kepada Bea Cukai dan dan Syahbandar, mewaspadai penyelundupan ini. Bagaimanapun perusahan besar kelapa sawit itu memakai tanah negara untuk berproduksi dengan izin hak guna usaha (HGU). Benderanya harus Merah Putih. Entah kalau sudah luntur karena fulus. (Amiruddin Sormin, jurnalis tinggal di Bandar Lampung)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16553
EKBIS
9230
Lampung Selatan
5069
Bandar Lampung
4873
Bandar Lampung
4741
285
04-Apr-2025
353
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia