Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Catatan: Potret Pariwisata Lampung, Getol Kejar Kunjungan, Abai Keselamatan Wisatawan
Lampungpro.co, 08-Jul-2024

Amiruddin Sormin 352

Share

Momen saat manajemen Pantai Rio the Beach menerima penghargaan Destinasi Wisata Lampung Terinspiratif dari Pemprov Lampung dan wisatawan di Pantai Rio the Beach. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Di balik jumlah kunjungan wisatawan Nusantara 10,2 juta pada 2023 yang menempatkan Lampung di urutan ketiga kunjungan wisatawan terbesar ketiga di Sumatera, ternyata belum diimbangi dengan keselamatan berwisata. Dalam dua bulan terakhir misalnya, tiga wisatawan meninggal di lokasi wisata.

Wisatawan yang juga pelajar SMKN 1 Belumbang Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan Syahrial Malino (17), ditemukan meninggal setelah tenggelam di Pantai Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat dalam keadaan meninggal dunia, Kamis (27/6/2024). Kemudian, wisatawan Dika Gunawan (16) asal Unit 2 Tulang Bawang yang ditemkan meninggal dunia pada Senin (1/7/2024),setelah dua hari dicari Tim SAR Gabungan.

Terbaru, wisatawan asal Palembang, Sumatera Selatan bernama A. Jalil Ishlahudin (28), tewas tersengat listrik di Pantai Setigi Heni, Kalianda, Lampung Selatan, Sabtu (6/7/2024), sekitar pukul 17.50 WIB. Saat itu korban bersama keluarganya ingin bilas usai mandi di Pantai Setigi Heni.

Ketiga peristiwa itu terjadi saat musim libur sekolah. Keceriaan para wisatawan yang berlibur di Lampung, harus dikubur oleh duka mendalam karena kelalaian pengelola destinasi wisata.

Insiden paling banyak jadi omongan kalangan pelaku pariwisata Lampung adalah meninggalnya wisatawan di Pantai Rio the Beach, Kalianda. Betapa tidak pantai milik Rio Motret yang resmi dibuka pada 5 April 2024, meraih penghargaan sebagai Destinasi Wisata Lampung Terinspiratif dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, pada ajang Grand Final Muli Mekhanai di Ballroom Hotel Radisson, Bandar Lampung, Kamis (16/5/2024) malam.

Sebelum ada korban meninggal, pada Mei 2024 juga ada pengunjung pingsan tersengat setrum listrik. Namun obyek wisata yang masih terbilang baru seumur jagung ini mendapatkan Penganga dari Pemprov Lampung, karena aktif promosi di media sosial.

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Lampung Selatan, terang-terangan menyatakan pengelola Pantai Rio by the Beach lalai dalam mengawasi pengunjung. Pernyataan ini disampaikan Kepala Dispar Lampung Selatan Kurnia Oktaviani menyikapi adanya pengunjung yang tewas tenggelam di Pantai Rio pada Sabtu (29/6/2024). Kurnia mengatakan minimnya pengawasan mengakibatkan tewasnya seorang pengunjung karena terseret ombak di Pantai Rio.

Entah kenapa pelaku dan pengelola pariwisata Lampung lupa dengan konsep dasar parisiwata yakni Sapta Pesona. Padahal Sapta Pesona adalah konsep sadar wisata yang sapta pertamanya adalah aman. Sapta pertama ini mengamanatkan agar pengelola memastikan wisatawan terhindar dari kecelakaan oleh fasilitas yang tak memadai.

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung, Bobby Irawan, mengatakan berbagai kejadian itu menjadi bahan evaluasi. "Sebenarnya standar keamanan dan keselamatan itu sudah ada, karena itu persyaratan sewaktu mengajukan izin. Namun tentu pengawasan lapangan tetap harus dilakukan. Ini akan menjadi evaluasi kami untuk turun ke lapangan," kata Bobby Irawan saat dikonfirmasi pekan lalu.

Banyaknya musibah tempat wisata Lampung, menurut Ketua Forum Relawan Bencana Lampung Deni Ribowo, dilengkapi dengan fasilitas Keselamatan. Kemudian, tersedia tim rescue bersertifikas yang memiliki kopetensi di bidnag pertolongan di air.

"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Provinsi Lampung membahas kenyamanan dan keselamatan para pengunjung ini. Destinasi pariwisata terutama wisata bahari Lampung memang banyak sekali peminatnya," kata Deni Ribowo yang juga Anggota DPRD Provinsi Lampung itu.

Pihaknya mendorong Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung segera mensosialisasikan dan meaksanakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan khususnya Pasal 26 kepada unit pengelola wisata. "Harapannya wisata Lampung semakin maju dengan mengedepankan pengurangan risiko bencana yang kemudian terciptanya pariwisata Lampung nyaman dan aman," kata Deni Ribowo.

Jangan tunggu nyawa melayang lagi. Jangan pula nila setitik merusak susu sebelanga. Masyarakat Lampung harus merasakan dampak kunjungan wisatawan terutama dalam mendongkrak sektor UMKM. Segeralah move on! (***)

Penulis dan Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

664


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved