BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, sepakat menciptakan tata kelola pekerja migran yang terintegrasi di Lampung, setelah menggelar pertemuan di Kantor Gubernur Lampung, Kamis (15/5/2025).
Lampung sendiri, merupakan penyumbang pekerja migran terbesar ke-5 di Indonesia, setelah Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Barat (NTB). Daerah seperti Lampung Timur, Pringsewu, Lampung Selatan, dan Lampung Tengah, menjadi kantong utama penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI, Abdul Kadir mengatakan, potensi pekerja migran harus dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran, sekaligus memperkuat ekonomi daerah dengan membangun ekosistem pelindungan PMI di Lampung, termasuk memaksimalkan peran SMK dan SMA melalui kelas migran.
"Lampung ini ada satu gagasan menarik, terutama untuk pelajar SMK dan SMA, nanti akan dibuat kelas migran. Nanti juga aza modul kurikulumnya akan kami bahas," kata Menteri Abdul Kadir.
Kurikulum kelas migran, menurut Abdul Kadir, akan dirancang sesuai kebutuhan negara tujuan, seperti Jepang, Taiwan, atau Malaysia, yang nantinya mencakup pelatihan keterampilan, sertifikasi, pemeriksaan kesehatan, dan bahasa.
"Misalnya negara tujuan Jepang, maka kurikulumnya yang sesuai Jepang, bukan kurikulum yang tidak nyambung dengan pekerjaan di sana, jadi demandnya apa nanti disesuaikan," ujar Abdul Kadir.
Menteri P2MI menargetkan minimal 20-30 ribu pekerja migran dari Lampung setiap tahun, yang diharapkan dapat berdampak signifikan pada penguatan ekonomi keluarga dan desa. Ia mencontohkan, Desa Bumi Daya di Lampung Selatan, yang saat ini menerima remitansi Rp500 juta perbulan dari 250 PMI.
"Orang yang berangkat ke luar negeri itu sebenarnya investasi sumber daya manusia, karena mereka akan punya pengalaman, terjadi transfer pengetahuan, terjadi transfer skill, sehingga pulang-pulang mereka akan membawa virus positif untuk kampungnya untuk masyarakatnya," ungkap Abdul Kadir.
Untuk meminimalisasi PMI ilegal, Kementerian P2MI bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) atau perturan daerah (Perda), yang nantinya akan diikuti peraturan desa (Perdes) di kabupaten kantong PMI.
Satuan Tugas (Satgas) di tingkat desa, juga nantinya akan dibentuk untuk mencegah praktik calo dengan menggandeng pihak kepolisian, penegak hukum, dan tokoh masyarakat dalam kampanye pencegahan.
Kementerian P2MI mencatat, saat ini ada 95 persen PMI yang mengalami kekerasan di luar negeri, kebanyakan yang berangkat secara non prosedural, karena mereka tidak terdata di negara. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pariwisata memang butuh ikon, tapi tak harus menimbulkan keriuhan...
4534
161
16-May-2025
164
16-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia