KALIANDA (Lampungpro.co): Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto memutuskan menunda rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) secara tatap muka di seluruh satuan pendidikan sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan. Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan.
Direncanakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan dijadwalkan melaksanakan KBM secara tatap muka mulai 1 Februari 2021. Mengingat penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tak terkendali, Pemkab Lampung Selatan menunda KBM tatap muka hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Sefri menjelaskan, dalam SE Bupati Nomor 1 Tahun 2021 itu juga disampaikan, bahwa kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan orang banyak dengan jumlah maksimal 50 orang, dapat dilaksanakan setelah mendapat izin dari kepolisian.
Kemudian, seluruh warga masyarakat wajib dan patuh dalam menerapkan protokol kesehtan (prokes). Antara lain, memakai masker, menjaga jarak minimal 1 meter, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan handsanitizer.
SE Bupati Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Lampung Selatan. Selain itu, untuk memutus rantai penyebaran Covis-19, Bupati Lampung Selatan juga mengeluarkan SE Nomor 2 Tahun 2021 tanggal 27 Januari 2021 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Harian Lepas Sukarela.
Dalam SE Nomor 2 Tahun 2021 itu dijelaskan bahwa, dilakukan perubahan sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) di lingkungan Pemkab Lampung Selatan agar dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang semakin masif dan tidak terkendali dengan tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan ASN.
Sementara, bagi perangkat daerah yang melaksanakan tugas memberikan pelayanan publik kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya dengan pengaturan sesuai dengan kekhususan masing-masing (SOP selama masa pandemi).
Selanjutnya, bagi ASN dan THLS yang terkonfirmasi atau ada gejala Covid-19, agar Kepala Perangkat Daerah dapat melaporkan ke Satuan Tugas Covid-19 dan ASN yang kontak langsung dengan ASN yang terkonfirmasi Covid-19, agar dapat melakukan tes Antigen/PCR/SWAB.
Diketahui, berdasarkan data Seksi Surveilans Imunisasi Dinas Kesehatan Lampung Selatan, update Covid-19 di Kabupaten Lampung Selatan periode 18 Maret 2020 sampai dengan 25 Januari 2021, jumlah kasus konfrimasi (positif) sebanyak 587 kasus.
Rinciannya, kasus suspek : 0 kasus, kasus probable : 5 kasus, kasus konfirmasi (positif) : 587 kasus, kematian konfirmasi : 30 kasus, konfirmasi positif masih isolasi : 123 orang, selesai isolasi (sembuh/negatif) : 895 orang, dan discarded (bukan Covid-19) : 895 orang. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia