WAY TUBA (Lampungpro.co): Polsek Way Tuba Polres Way Kanan menggelar razia di sejumlah warung yang disinyalir menjual minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Way Tuba, Jumat (30/9/2022). Razia dipimpin langsung Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto diikuti personel Polsek Way Tuba.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Yudhianto menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu upaya meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Way Tuba. Lanjut Yudhi untuk mengurangi penyakit masyarakat dan aksi kriminalitas pihaknya juga melakukan razia senjata tajam, senpi ilegal, dan narkoba.
Hasil dari razia di tujuh warung yang berada di Kampung Way Tuba dan Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, petugas berhasil menyita miras merek Vigour sebanyak 65 botol dan tuak sebanyak 25 liter. Oleh Kapolsek, sang pemilik warung atau kafe yang menjual miras diberikan pembinaan dan dibuatkan pernyataan, agar tidak mengulangi perbuatannya dengan menjual miras.
"Selain itu, kami berikan himbauan untuk tidak menjual narkoba dan melakukan praktek prostitusi serta razia ini akan terus dilakukan sesuai atensi pimpinan. Selanjutnya, barang bukti miras jenis vigour dan tuak hasil razia tersebut dilakukan penyitaan untuk dibawa ke Polsek Way Tuba," jelas Yudhianto. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1320
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia