Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar menyampaikan, tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri. Salah satu Langkah mitigasi kasus Covid-19 Omicron seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.
Bagi Aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka, akan diberikan hukuman disiplin. Dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Sementara Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.
Intruksi Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (***)
SUMBER : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
23223
Bandar Lampung
5061
187
18-Apr-2025
248
18-Apr-2025
1437
18-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia