Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cegah Omicron, Sekdaprov : Pejabat Provinsi Lampung Keluar Negeri, Sanksi Menanti
Lampungpro.co, 18-Jan-2022

Sandy 851

Share

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto | Lampungpro.co/Diskominfotik Provinsi Lampung

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co):

Plt Sekretaris Jendral (Sekjen) Kementrian Dalam Negeri, Suhajar menyampaikan, tentang kebijakan sosialisasi pembatasan perjalanan Keluar negeri. Salah satu Langkah mitigasi kasus Covid-19 Omicron seperti penegakan protokol kesehatan, akselerasi vaksin, pengetatan mobilitas masyarakat dan surat himbauan.


Bagi Aparatur Pemerintah Daerah yang melakukan perjalanan keluar negeri tanpa izin dan rekomondasi Kementrian Dalam Negeri maka, akan diberikan hukuman disiplin. Dengan aturan yang berlaku sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sementara Sekdaprov Lampung, Fahrizal Darminto, juga mengutarakan bahwa pejabat Provinsi Lampung tidak akan diperbolehkan untuk keluar Negeri. Apabila ada yang melanggar pasti akan di tindak lanjuti dan akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai Perundangan dan Peraturan yang berlaku.

Intruksi Presiden dalam rapat Terbatas Minggu 16 Januari 2022 meminta agar seluruh masyarakat dapat membatasi diri untuk berpergian keluar negeri. Hanya kegiatan yang bersifat sangat esensial saat pergi keluar negeri. (***)

SUMBER : Dinas Kominfotik Provinsi Lampung

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

23223


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved