TANJUNG BINTANG (Lampungpro.co): Pria asal Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan inisial KT (26), ditangkap jajaran Polsek Tanjung Buntan, Sabtu (11/6/2022) malam. Ia ditangkap, karena menganiaya istrinya inisial OK (26).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono membenarkan adanya penangkapan tersebut. KT ditangkap, atas laporan istrinya dengan kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
"Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (4/6/2022) pagi di rumahnya. Ketika itu, pelaku bersama istrinya awalnya terjadi cekcok mulut," kata Kompol Martono dalam keterangannya, Minggu (12/6/2022).
Kemudian dalam kondisi emosi, pelaku laku memukuli wajah, mulut, dan hidung dua kali dan membenturkan kepala istrinya ke dinding rumahnya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kesakitan dan luka memar, lalu melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk ditindaklanjuti.
"Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan. Tidak sampai sepekan, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya," ujar Martono.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, saat ini pelaku ditahan di Rutan Polsek Tanjung Bintang, guna penyidikan lebih lanjut. Ada pun pasal yang dikenakan terhadap pelaku yakni, Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. (***)
Editor : Febri Arianto
Reporter : Hendra
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1256
Lampung Selatan
3925
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia