BAKAUHENI (Lampungpro.co): Sejumlah warga di Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, mengeluhkan keberadaan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di Dusun Cimalaya, karena dianggap mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Selain itu, keberadaan TPS sementara itu juga masih berdekatan di wilayah Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Bakauheni, bahkan pihak pengelola sengaja menjebol pagar tembok milik PT Hutama Karya Aspalbeton (HKA), yang merupakan pengelola jalan tol.
Mereka sengaja menjebol tembok pembatas jalan tol milik HKA, agar kendaraan bisa masuk dan menjadi akses utama ke lokasi tempat pembuangan sampah.
Kepala Desa Bakauheni, Sukirno mengatakan, pihaknya turut mempertanyakan izin operasi TPS tersebut, karena beberapa warga mengeluhkan keberadaannya.
"Jadi yang punya usaha itu (CV) pernah menghadap ke saya perihal izin, tapi saya minta agar perbaiki dulu izin lingkungannya. Tapi hingga saat ini belum lagi menghadap dan belum juga ada izin dari lingkungan," kata Sukirno kepada Lampungpro.co, Rabu (21/5/2025).
Sukirno mengakui, TPS tersebut difungsikan untuk menampung sampah dari salau satu kapal di Pelabuhan Bakauheni, yang sudah cukup lama beroperasi.
"Kami baru dapat info izin TPS ini sudah ada, namun tembusannya ke kami selaku pamong belum ada, bahkan saya belum pernah merasa menandatangani izinnya, herannya kenapa bisa keluar izin," ujar Sukirno.
Sukirno berharap, pihak pemilik usaha dapat berkomunikasi secara baik dengan masyarakat sekitar, agar semua dapat berjalan secara humanis dan tidak bertentangan dengan program Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama.
Sementara itu, Kepala Dusun Cilamaya Desa Bakauheni, Tawi mengungkapkan, TPS tersebut juga belum pernah meminta izin dan berkoodinasi dari lingkungan sekitar. Ia juga belum pernah tanda tangan terkait izin lingkungan TPS.
"Saya juga tidak tahu kalau yang punya usaha (pemilik CV) menggunakan izin lingkungan format lama (pejabat desa yang menandatanganinya), yang jelas kami belum pernah tanda tangan dan belum pernah meminta izin lingkungan," ungkap Tawi.
Untuk diketahui juga, keberadaan TPS tersebut perlu ditinjau ulang keberadaannya, karena diduga telah melanggar keperuntukan RT RW dan Rencana Tata Ruang Wilayah Lampung Selatan, yang semestinya wilayah itu untuk kepariwisataan.
Saat Lampungpro.co mengecek ke lokasi, terlihat jelas adanya tumpukan sampah yang diniarkan oleh pengelola TPS, yang semestinya sampah itu segera dibuang ke tempat pembuangan akhir.
Akses jalan ke TPS di Dusun Cilamaya Bakauheni itu juga menerobos lahan Tol Bakter Km 4-5 Bakauheni. Pengelola TPSZ diduga menjebol tembok dan kawat pembatas tanpa izin pengelola tol.
Atas hal tersebut, pihak pengelola Tol Bakter Unit Bakauheni, Andri Pantiko menjelaskan, pihaknya berterimaksh ada info tersebut dan akan langsung menindaklanjutinya.
"Terkait lokasi TPS ini, sudah kami mintakan agar bersurat ke pemilik tol jika ingin menggunakan akses tol untuk kegiatannya, sementara ini belum pernah izin dan belum ada surat masuk," jelas Andri Pantiko kepada Lampungpro.co.
Selanjutnya akses tersebut rencananya akan ditutup oleh pengelola jalan tol, dengan berkoordinasi bersama Tim BKO Pamobvit Polda Lampung, sebelum ada izin dari pihak pemilik tol. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Hendra Kasim
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2739
Bandar Lampung
7831
Bandar Lampung
4055
199
22-May-2025
274
21-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia