Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ciduk 20 Tersangka, Polda Lampung Gagalkan Selundupan 87,5 Kg Sabu di Pelabuhan Bakauheni
Lampungpro.co, 06-Mar-2024

Febri 199

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Penangkapan | Lampungpro.co

Saat diinterogasi, Abrar mengaku diperintah buronan AN untuk menyimpan barang tersebut disalah satu rumah yang mereka sewa di Bogor untuk dijadikan gudang penyimpanan.

Lalu dikembangkan lagi dan Polda Lampung berhasil menangkap 10 orang lagi yang turut terlibat di Bogor, Jakarta Pusat, dan Palembang Sumatera Selatan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya mengungkapkan, untuk kasus selanjutnya diungkap pada 21 Februari 2024, ditangkap lima tersangka dengan barang bukti 35,1 Kg sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

"Peristiwa bermula saat tim memeriksa kendaraan Toyota Avanza 2584 PKT, yang dikendarai Diki Hariansah, diamankan dua tas 33 bungkus sabu yang disimpan di dalam jok belakang," ungkap Kombes Erlin Tangjaya.

Saat diinterogasi, Diki mengaku dikawal Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati. Selanjutnya tim mengamankan mobil Toyota Innova akan menaiki kapal ke Pelabuhan Merak, Banten yang dikemudikan Randho Fathullah.

"Sedangkan Riki Hamdani, Riki Candra, dan Nurhayati sudah turun dari mobil untuk melarikan diri. Selanjutnya kami kejar ketiganya, hingga didapat informasi ada disalah satu hotel di Rajabasa Bandar Lampung," jelas Kombes Erlin Tangjaya.

Ada pun peranan dari pelaku kasus kedua 35,1 Kg sabu yakni Riki Candra berperan pemilik barang, lalu tiga lainnya berperan kurir, dan Nurhayati berperan pencari kendaraan rental.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

15257


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved