BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, berhasil menggagalkan penyelundupan peredaran 87,5 Kg sabu di wilayah Pelabuhan Bakauheni dari awal Februari - Maret 2024.
Kapolda Lampung, Irjen Helmy Santika mengatakan, jumlah tersebut didapat dari dua kasus yang berbeda, dengan total tersangka ada 20 orang.
"Pengungkapan diawali di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan pada 15 Februari 2024, tim menangkap dua tersangka Andi Herman dan Sahril," kata Irjen Helmy Santika saat ekspos di Mapolda Lampung, Rabu (6/3/2024).
Dari penangkapan keduanya, didapati barang bukti 43 bungkus besar dan 14 bungkus sedang berisi 52,4 Kg sabu, yang disembunyikan di dalam pintu mobil.
"Keduanya mengaku diperintahkan Emil Badias, untuk membawa sabu tersebut dari Aceh ke Bogor," ujar Irjen Helmy Santika.
Dari penangkapan itu, Polda Lampung melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap 15 orang dibeberapa tempat di Bogor, Palembang Sumatera Selatan, dan Jakarta Pusat.
Mereka ditangkap terpisah yakni Andi Herman dan Sahril asal Makassar di Pelabuhan Bakauheni. Setelah diperiksa ternyata masih ada Haryanto di Bogor yang memerintahkan barang tersebut.
Kemudian dikembangkan lagi, ternyata ada dua orang yang menerima barang yakni Abrar dan Afrizal dari Aceh, di daerah Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4158
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia