Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Culik dan Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Asal Penumangan Baru Tulangbawang Barat ini Masuk Sel Polisi
Lampungpro.co, 10-Jan-2024

Amiruddin Sormin 7197

Share

Tersangka DR saat pemeriksaan di Mapolres Tulangbawang Barat. LAMPUNGPRO.CO

TULANGBAWANG BARAT (Lampungpro.co): Polres Tulangbawang Barat berhasil mengungkap kasus penculikan dan pencabulan anak di bawah umur di Kelurahan Mulya Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Senin (8/1/2024). 

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, menerangkan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/5/I/2024/SPKT/Polres Tulang Bawangbarat/Polda Lampung, 5 Januari 2024, tentang adanya penculikan anak di bawah umur bernama Bunga (16) warga Tiyuh Kagungan Ratu Kecamatan Tulangbawang Udik dengan identitas pelaku DR (21), yang merupakan warga Tiyuh Penumangan Baru Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Dari laporan tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Tulangbawang Barat berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Presisi untuk  mengejar pelaku di Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan. Dari pengejaran tersebut, polisi berhasil mengamankan pelaku DR (21) dan korban Bunga (16).

Keduanya diamankan atas bantuan dan kordinasi dengan Polres Lahat yang merupakan wilayah hukumnya di Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan dalam keadaan selamat. Kronologis kejadian pada  Rabu (3/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB koban pergi dari rumah tanpa memberitahukan kepada saudaranya. 


informasi bahwa anak pelapor bernama Bunga pergi bersama terlapor seorang laki-laki bernama DR beralamat di Penumangan Baru. Lalu pelapor berserta keluarga mendatangi keluarga  DR dan ternyata menurut keterangan keluarga, saudara DR tiga hari tidak  di rumah. Sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulangbawang Barat.

"Motif penculikan yakni pelaku mengajak korban pergi ke Lahat dengan menggunakan travel dengan menjanjikan bahwa korban akan dinikahi oleh pelaku. Atas rayuan maut pelaku korban akhirnya korban mau ikut dengan pelaku tersebut ," ungkap Kasat Reskrim, AKP Dailami, Rabu (10/1/2024).

"Team Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mengamankan pelaku bersama korban di wilayah Kabupaten Lahat atas bantuan anggota Polres Lahat dan keduanya saat ini berada Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim.

Untuk pelaku dijerat dengan penculikan anak di bawah umur dan persetubuhan anak di bawah umur. Sebagaimana dimaksud Pasal 83 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomer 23 Tahun 2003 Tentang Perlindungan Anak atau Pasal 332 KUHPidana.(***)

Editor Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

350


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved