GADINGREJO (Lampungpro.co): Tim khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Gadingrejo menangkap Aldi Oktaviano (23), pemuda asal Kabupaten Pesawaran yang berstatus buronan sejak 2019 karena terlibat kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji di Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu. Pria yang kerap di sapa Kentung ini diringkus polisi saat berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan (Mall) di Kota Tangerang Banten pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan Aldi ini sekaligus mengakhiri perburuan terhadap para pelaku yang buron. Total lima pelaku berhasil ditangkap, tiga di antaranya selesai menjalani hukuman, dan satu masih mendekam di lembaga pemasyarakatan sebagai pertanggungjawaban atas perbuatan yang telah mereka lakukan.
Kapolsek Gadingrejo AKP Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, dengan tertangkapnya Aldi alias Kentung maka tuntas sudah pengejaran terhadap lima pelaku yang terlibat dalam kasus pencurian 52 tabung gas Elpiji 3 kilogram milik Riski Aditya yang terjadi pada 18 Juli 2019 tersebut. Menurut Kapolsek, lima pelaku yang terlibat dalam pencurian keseluruhan telah berhasil ditangkap.
Mereka adalah Rodison, Rian, Rido, Hendi Saputra, dan Aldi Oktaviano. "Para pelaku yang terlibat dalam peristiwa ini merupakan warga Kabupaten Pesawaran," Ujar AKP Hasbulloh pada Selasa (4/6/2024) siang.
Selain kelima pelaku, lanjut Hasbulloh, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 20 buah tabung gas Elpiji 3 kilogram dan dua unit sepeda motor. Barang bukti tersebut disita polisi dari para tersangka yang telah ditangkap sebelumnya.
Mantan Kapolsek Pagelaran ini menyampaikan bahwa kepolisian berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa setiap laporan atau pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Polri pasti akan di tangani secara profesional. "Hal ini sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja dan kepastian hukum bagi masyarakat," ungkapnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa Aldi Oktaviano alias Kentung telah dilakukan penahanan di Rutan Polsek Gadingrejo. Dalam proses penyidikan perkara dia dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Tersangka terancam hukuman pidana penjara sembilan tahun," kata AKP Hasbulloh. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1234
Lampung Selatan
3858
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia