BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pria asal Srengsem, Panjang, Bandar Lampung inisial AS (26), ditangkap jajaran Polsek Panjang, Rabu (27/7/2022). AS ditangkap, kedapatan mencuri enam aki di Way Lunik, Panjang.
Kapolsek Panjang, Kompol M. Joni mengatakan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin (20/7/2022) pagi. Pelaku mencuri aki di Gudang PT. Wilrika Citra Mandiri milik Husni Faisal.
"Dalam aksinya, pelaku mencuri aki terlasang di mobil box, terparkir di garasi. Pelalu beraksi dengan cara melepas baut aki menggunakan alat tang dan kunci pas," kata Kompol M. Joni dalam keterangannya, Kamis (28/7/2022).
Setelah berhasil, pelaku langsung membawa barang korban menggunakan sepeda motornya. Berdasarkan laporan korban, Polsek Panjang segera mendatangi lokasi untuk melaksanakan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa saksi.
"Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku. Kemudian pelaku berhasil ditangkap di Panjang Utara, dengan barang bukti berupa pakaian pelaku saat beraksi, kunci pas, tang, dan sepeda motor," ujar M. Joni
Sementara untuk barang bukti enam aki yang dicuri pelaku, hingga kini masih dalam pencarian. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Panjang, untuk ditindaklanjuti. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
8965
Lampung Selatan
14328
Kominfo Balam
8117
Bandar Lampung
7675
268
20-Mar-2025
268
20-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia