BLAMBANGAN UMPU (Lampungpro.co): Pria asal Gedung Raya, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial RF (28), ditangkap jajaran Satreskrim Polres Way Kanan, Sabtu (29/10/2022). RF ditangkap, karena mencuri kabel MTVIC jenis 9,1 KMS senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Satreskrim Polres Way Kanan, AKP Andre Try Putra mengatakan, kabel tersebut dicuri pelaku di Kampung Negara Harja, Pakuan Ratu, Way Kanan. Aksi pencurian dilakukan pelaku pada Sabtu (27/8/2022) sore.
"Jadi awalnya pemilik kabel mendapat informasi di Kampung Negara Batin ada pencurian kabel. Setelah itu, pihak perusahaan langsung mengecek ke lokasi, hingga benar adanya, kabel tersebut sudah hilang sepanjang 4 Km," kata AKP Andre Try Putra dalam keterangannya, Rabu (2/11/2022).
Dalam aksinya, diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan tembaganya. Sebab kuningan tembaga itu ada di dalam lapisan kabel tersebut.
"Dari laporan pemilik perusahaan, tim kami langsung bergerak melakukan penyelidikan. Buron dua bulan, tim dibantu Polres Mesuji berhasil menangkap pelaku di Perumahan Silva Register 45 Mesuji," ujar Andre Try Putra.
Saat ditangkap, pelaku tanpa perlawanan di dalam rumah tersebut. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1262
Lampung Selatan
3950
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia