NEGERI AGUNG (Lampungpro.co): Satreskrim Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan (curat) di Kampung Kalipapan, Kecamatan Negeri Agung, Kabupaten Way Kanan. Tersangka curat berinisial YA (23) berdomisili di Desa Gedung Negara, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan kronologis kejadian pada Jumat (17/2/2023) sekitar pukul 04:30 WIB saat Mudiyani hendak mematikan lampu teras rumah yang saat itu dalam keadaan mati. Setelah itu, Mudiyani menyadari sepeda motor Honda Beat BE 2901 WG warna biru silver hilang. Lalu, dia membangunkan Rindi dan ternyata sat HP merk VIVO Y20 miliknya juga hilang. "Mereka, sempat melakukan pencarian di sekitar namun hanya menemukan papan rumah yang dirusak," kata AKP Andre Try Putra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian bila dinominalkan sekitar Rp20,5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan. Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil menangkap tersangka, pada Kamis (9/3/2023) pukul 20:30 WIB di Desa Gedung Negara Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
323
Lampung Selatan
25543
Humaniora
3461
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia