Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor Karyawan Rumah Makan di Tanjungkarang Barat, Pria ini Kabur ke Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 28-Oct-2023

Febri 5220

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, menangkap pria paruh baya inisial DA (59) asal Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Kamis (26/10/2023) dinihari.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, Kompol Mujiono mengatakan, DA ditangkap karena mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter BE 2352 ACM milik Rianto pada Selasa (26/9/2023).

"DA mencuri motor milik karyawan Rumah Makan Embun Pagi yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung," kata Kompol Mujiono dalam keterangannya, Sabtu (28/10/2023).

Kasus tersebut berhasil diungkap, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi dan CCTV di lokasi kejadian.

"Hasil rekaman CCTV di rumah makan melihatkan aktivitas pelaku, sewaktu mengambil sepeda motor milik korban," ujar Kompol Mujiono.

Dari CCTV itu, didapati informasi pelaku berada di Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan

"Dari pemeriksaan, pelaku DA awalnya berniat mencuri uang di laci rumah makan tersebut. Namun melihat ada kunci sepeda motor tergeletak di meja rumah makan, niatnya pun berubah dengan mengambil sepeda motor korban yang terparkir di depan rumah makan," jelas Mujiono.

Rumah pelaku sendiri berada tidak jauh dari rumah makan, sehingga biasanya tiap Subuh pelaku ini keluar rumah dan pergi ke Pasar Bambu kuning.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor hasil curian dijual oleh pelaku kepada seseorang di wilayah Pringsewu seharga Rp1,4 juta. Hingga kini, polisi masih mendalami keterangan pelaku dan berkoordinasi dengan Polsek Pringsewu untuk mencari sepeda motor yang dijual pelaku.

Dalam peristiwa ini, polisi sementara menyita satu potong celana jeans warna hitam, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya. Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved