Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Motor RX King di Bandar Lampung, Warga Lampung Tengah Ini Digelandang Polisi
Lampungpro.co, 17-Dec-2020

Febri 1321

Share

Warga Lampung Tengah Saat Diamankan | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah bernama Ajib (23) ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Tanjungkarang Barat Polresta Bandar Lampung, karena melalukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Jalan Sukardi Hamdani. Ajib didapati mencuri sepeda motor Yamaha RX King warna hitam bernomor polisi B 6533 PBW di Langkapura, Senin (7/12/2020) malam.

Waka Polsek Tanjungkarang Barat AKP Hasanudin mengatakan, peristiwa tersebut bermula saat korban Apriadi memakirkan motor di depan kontrakannya. Korban sendiri mengetahui motornya dicuri, dari informasi warga bernama Alex hingga kemudian jajaran Polsek melakukan penyelidikan.

"Kemudian tersangka ini, diketahui telah meninggalkan motor beserta barang curiannya di Gunung Terang. Selanjutnya anggota Unit Reskrim bersama warga sekitar melakukan penyisiran disekitar lokasi," kata AKP Hasanudin saat ekspos di Mapolsek Tanjungkarang Barat, Kamis (17/12/2020).

Setelah menyisir sekitar lokasi, Ajib berhasil ditangkap saat bersembunyi di dalam rumah kosong. Saat ditangkap, Ajib mengakui bahwa ia mencuri bersama temannya inisial Safe yang saat ini masih pengejaran (DPO). Hasil keterangan tersangka mengakui telah mencuri motor tersebut.

"Rencananya sepeda motor curian tersebut, langsung dibawa ke Lampung Tengah. Namun ketika baru berjalan 200 meter dari lokasi, motor yang dicurinya ini mesinnya mati. Naas diketahui warga sekitar, sehingga tersangka dan rekannya ini bersembunyi di rumah kosong," ujar Hasanudin.

Dari hasil penyisiran, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih bernomor polisi BE 4233 GH milik pelaku. Kemudian sepeda motor curian Yamaha RX King. Akibat perbuatannya ini, Ajib dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

304


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved