TANGGAMUS (Lampungpro.com): Bukannya ikut salat tarawih berjamaah, Rusli (32) warga Pekon Betung, Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus malah mencuri sepeda motor yang terparkir di area masjid. Walhasil, pemuda pengangguran ini mendekam di sel Mapolsek Pematang Sawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Menurut Kapolsek Pematang Sawa Ipda Ridwansyah, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban, Sabtu (8/5/2019) malam. "Berdasarkan penyelidikan dan keterangan parasaksi, tersangka dapat teridentifikasi dan Sabtu (18/5/19) ditangkap tanpa perlawanan di Pekon Way Kerap, Semaka," ungkap Ipda Ridwansyah mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Minggu (19/5/2019) siang.
Dari penangkapan tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Revo Nopol B 6401 BYI milik Lisa Oktavia (29) warga Pekon Guring, Kecamatan Pematang Sawa. Selain itu terungkap, tersangka tidak sendiri melakukan kejahatan tersebut, namun bersama seorang rekannya yang diketahui identitasnya.
Modus kejahatan tersebut yakni bersama rekannya mencuri sepeda motor korban menggunakan kunci letter T, kemudian menyembunyikannya di semak-semak di dekat Pantai Guring. Keesokan harinya sepeda motor dibawa ke rumah pelaku berinsial U, dengan mencopot plat untuk menyamarkan identitas kendaraan tersebut.
Adapun peran masing-masing pelaku dalam pencurian tersebut, tersangka Rusli bertugas mengawasi situasi serta membawa dan menyembunyikan sepeda motor, kemudian pelaku U bertugas sebagai eksekutor. "Menurut tersangka Rusli, perannya mengawasi dan membawa motor tersebut. Untuk eksekutornya pelaku U yang belum tertangkap," jelas Ipda Ridwansyah.
Berdasarkan pengakuan tersangka baru sekali itu melakukan kejahatan, namun petugas tidak percaya begitu saja karena ada dugaan para pelaku ini ketika mendapatkan hasil curian, motor curian ditawarkan kembali ke pemiliknya untuk ditebus. "Untuk itu kami masih melakukan pengembangan, sebab para pelaku diduga selalu minta tebusan sebelum korban melaporkan kehilangan kepada kepolisian," imbuhnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di sel Polres Tanggamus, namun proses penanganan kasusnya tetap dilakukan Polsek Pematang Sawa. Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksinal tujuh tahun penjara dan terhadap rekannya ditetapkan DPO.
Tersangka mengakui kejahatan tersebut, namun dia selalu berdalih baru sekali mencuri motor. Dia membawa dan menyembunyikan sepeda motor di semak-semak dengan menutupinya menggunakan pelepah kelapa. Kemudian esoknya dia membawa sepeda motor ke rumah rekannya. "Temen saya yang membobol pakai kunci T miliknya, saya mengawasi dan membawa motor itu," tutur pria beranak satu tersebut.
Menurutnya, hasil pencurian itu sebenarnya akan dijual dengan terlebih dahulu mencopot plat kendaraan guna menyamarkannya namun keburu ditangkap Polsek Pematang Sawa. "Niat mau dijual, untuk harganya saya belum tau karna itu tugasnya temen saya, saya hanya mencopot plat serta mencari pembelinya," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1276
Lampung Selatan
3973
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia