Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Curi Tabung Gas Elpiji, Pria Asal Tambahrejo Barat Ini Mendekam di Polsek Gadingrejo Pringsewu
Lampungpro.co, 26-May-2022

Febri Arianto 947

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Tambahrejo Barat, Gading Rejo, Pringsewu inisial DSS (43), mendekam di penjara Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (24/5/2022). DSS terpaksa di penjara, karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.

Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, DSS ditangkap setelah tiga tahun jadi buronan polisi. Ia ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.

"Aksi pencuriannya dilakukan pada Juni 2019, disalah satu warung makan di Pekon Tambahrejo Barat. Dalam aksinya, DSS bersama dua rekannya, yang sebelumnya sudah tertangkap dahulu, dan sedang menjalani hukuman," kata Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).

Atas kejadian pencurian itu, pemilik warung bernama Ahmad Hayun Rifai (38), warga Pringsewu Barat, merugi hingga Rp600 ribuan. Setelah mencuri empat tabung elpiji 3 Kg, mereka menjualnya seharga Rp300 ribuab

"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu. Selama buron, pelaku DSS diketahui bekerja di wilayah Pesisir Barat," ujar Anwar Mayer Siregar.

Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara hingga tujuh tahun. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved