PRINGSEWU (Lampungpro.co): Pria asal Pekon Tambahrejo Barat, Gading Rejo, Pringsewu inisial DSS (43), mendekam di penjara Mapolsek Gading Rejo Polres Pringsewu, Selasa (24/5/2022). DSS terpaksa di penjara, karena mencuri empat tabung gas elpiji ukuran 3 Kg.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mengatakan, DSS ditangkap setelah tiga tahun jadi buronan polisi. Ia ditangkap dari tempat persembunyiannya di Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat.
"Aksi pencuriannya dilakukan pada Juni 2019, disalah satu warung makan di Pekon Tambahrejo Barat. Dalam aksinya, DSS bersama dua rekannya, yang sebelumnya sudah tertangkap dahulu, dan sedang menjalani hukuman," kata Iptu Anwar Mayer Siregar, Kamis (26/5/2022).
Atas kejadian pencurian itu, pemilik warung bernama Ahmad Hayun Rifai (38), warga Pringsewu Barat, merugi hingga Rp600 ribuan. Setelah mencuri empat tabung elpiji 3 Kg, mereka menjualnya seharga Rp300 ribuab
"Dari hasil mencuri, masing-masing pelaku mendapatkan bagian Rp100 ribu. Selama buron, pelaku DSS diketahui bekerja di wilayah Pesisir Barat," ujar Anwar Mayer Siregar.
Kini pelaku sudah ditahan di Rutan Mapolsek Gadingrejo, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, terancam pidana penjara hingga tujuh tahun. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia