GADINGREJO (Lampungpro.co): Kasus pencurian ratusan voucher paket data internet di Pringsewu, berhasil diungkap polisi. Dalam kurang dari 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap seorang pelaku.
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi, mengungkapkan pelaku yang berhasil diamankan adalah HA (23), warga Pekon Wates Timur, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Penangkapan terjadi di rumahnya pada Rabu (27/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB. Hanya tiga jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
HA diduga terlibat dalam pencurian ratusan voucher paket data internet dari kantor Smartfren Pringsewu di Jalan Kejaksaan, Kelurahan Pringsewu Barat, pada Rabu (27/9) sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku melakukan aksi ini sendirian dan masuk ke kantor dengan cara memecahkan kaca ventilasi menggunakan batu. Dari tempat kejadian, pelaku berhasil mencuri 160 voucher data paket internet senilai Rp7,2 juta.
Menurut Kapolsek, aksi pencurian ini baru terungkap pada pukul 08.00 saat pegawai tiba di kantor, dan dilaporkan kepada polisi sekitar pukul 10.00 WIB. "Aksi pencurian ini dapat terjadi dengan mudah karena pada malam hari, kantor tersebut tidak memiliki penjaga," ujar AKP Rohmadi pada Kamis (28/9/2023) pagi.
Polisi berhasil menemukan barang bukti hasil curian di salah satu outlet BRI Link di Kelurahan Pringsewu Utara. Ratusan voucher tersebut disimpan tersangka dalam sebuah tas dan ditempatkan di tempat kerja pacarnya. "Voucher-voucher tersebut bahkan sempat ditawarkan tersangka ke beberapa outlet penjualan voucher dengan harga lebih murah dari pasaran, namun belum ada yang berani membelinya," jelasnya.
Dalam proses penyelidikan, motif tersangka dalam aksi nekat mencuri ini adalah karena terdesak oleh kebutuhan untuk membayar hutang. Kapolsek juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan di wilayahnya.
"Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran hukum sekecil apapun dan turut berpartisipasi dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di wilayah masing-masing," tambahnya.
Tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota .Pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1264
Lampung Selatan
3952
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia