Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Cuti Bersama 26 April-6 Mei, Hasil Survei Kemenhub: Lebih dari 80 Juta Warga akan Mudik
Lampungpro.co, 08-Apr-2022

Amiruddin Sormin 1622

Share

Aktivitas bongkar muat penumpang di Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan. LAMPUNGPRO/PERAHU PUSTAKA BAKAUHENI

"Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan," tulis SE tersebut.

Aturan di atas juga dikecualikan bagi orang yang melakukan perjalanan domestik dengan transportasi perintis di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Setiap operator transportasi umum baik darat, laut, dan udara wajib melakukan skrining pada penumpangnya dengan aplikasi PeduliLindungi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin


 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Tepuk Tangan, Air Mata, dan Guru PPPK...

Sorak bahagia pecah di GSG Karya Bakti, tapi realisasi...

4143


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved