MESUJI (Lampungpro.co): Seorang oknum kepala sekolah disalah satu SMP di Mesuji inisial AT (50) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mesuji. Pria asal Way Serdang itu ditangkap polisi karena mencabuli dua muridnya.
Kepala Satreskrim Polres Mesuji, Iptu Fajrian Rizky membenarkan adanya penangkapan tersebut. Pelaku mencabuli muridnya sendiri yang masih Kelas I SMP inisial NVP (12) dan AS (12).
"Aksi pencabulan itu terjadi pada awal Desember 2022 di Ruang UKS. Awalnya korban NVP menceritakan kejadian yang dialaminya ke ibuya bersama temannya AS telah dilecehkan oleh ketua yayasan," kata Iptu Fajrian Rizky dalam keterangannya, Jumat (13/1/2023).
Modus pelaku mencabuli kedua muridnya,
dengan alasan dilakukan pengecekan. Namun pada saat dilakukan pengecekan oleh pelaku, korban disuruh untuk membuka pakaiannya.
"Atas peristiwa tersebut, ibu NVP tidak terima atas perlakuan itu dan melaporkannya ke Polres Mesuji. Setelah didalami dan diselidiki, pelaku berhasil kami tangkap," ujar Fajrian Rizky. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1745
Lampung Selatan
21364
Humaniora
2868
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia